ASN Subang Wajib Pakai Transportasi Umum Setiap Rabu, Laporan Harus Disertai Selfie

Pemerintah Kabupaten Subang telah mengumumkan kebijakan terbaru yang memaksa seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemkab Subang untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Subang Nomor 13/2025, yang mulai berlaku sejak 1 Oktober 2025.

Dalam surat pernyataan tersebut, seluruh karyawan diminta untuk memakai transportasi umum saat pergi ke kantor, menjalankan tugas, maupun pulang kerja pada hari Rabu. Jenis transportasi yang dimaksud mencakup angkutan trayek (seperti angkot atau bus), kendaraan berbasis aplikasi (baik roda dua maupun empat), serta ojek tradisional.

Namun, kebijakan ini tidak bersifat mutlak. Terdapat pengecualian untuk karyawan yang sedang sakit, wanita hamil, penderita disabilitas, petugas lapangan dengan mobilitas khusus, atau karyawan yang sedang menjalani tugas luar daerah.

Kepala unit kerja (OPD) di masing-masing instansi juga diminta untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini di bawah pengawasan mereka. Sebagai bagian dari penerapan, setiap OPD disarankan untuk memposting bukti dokumentasi penggunaan angkutan umum oleh pegawai melalui media sosial resmi. Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat luas untuk lebih sering menggunakan transportasi umum.

Bupati Subang, Reynaldy, menyebut kebijakan tersebut sebagai tindakan nyata dari Pemkab dalam mendorong perubahan pola penggunaan transportasi umum serta mengurangi pencemaran udara di kawasan Subang.

Banyak pihak menyambut baik kebijakan tersebut. Contohnya, Megi Akbar Setiawan, Pembina Paguyuban Transportasi Online Subang Raya, menganggap aturan ini bisa “membantu meningkatkan penghasilan para pengemudi, tidak hanya untuk driver online, tetapi juga angkutan umum lainnya.” Menurutnya, partisipasi ASN dalam menggunakan transportasi umum dapat membantu menjaga kelangsungan ekonomi sektor transportasi lokal.

Ia menyebutkan bahwa pada hari pertama penerapan kebijakan tersebut (Rabu, 1 Oktober 2025), tingkat partisipasi pegawai negeri mencapai 96 persen. Namun, terdapat laporan bahwa sebagian pegawai hanya mengambil “selfie” di dalam kendaraan umum, tanpa benar-benar melakukan perjalanan sesuai aturan. Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat agar kebijakan ini tidak hanya menjadi formalitas belaka.