BULA, SERAM BAGIAN TIMUR – Penanganan dugaan penyelewengan Dana Desa Rarat, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), memasuki tahap krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT memastikan perkara tersebut telah diekspose bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan kini penyidik tengah mempersiapkan penetapan tersangka.
Perkara yang sebelumnya menjadi sorotan publik itu kini berada di tangan tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari SBT. Penyidik disebut sedang mematangkan hasil penyidikan, alat bukti, serta peran masing-masing pihak sebelum menentukan siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Untuk Desa Rarat, tim kami sudah menyerahkan ke tim Pidsus dan sudah ditindaklanjuti. Sampai hari ini Desa Rarat sudah dilakukan ekspose dengan Kejaksaan Tinggi Maluku. Tahap berikutnya kami sedang melakukan persiapan untuk menentukan siapa yang akan menjadi tersangka,” ungkap pihak Kejari SBT.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perkara Dana Desa Rarat telah bergerak jauh dari sekadar tahap pengaduan atau pemeriksaan awal. Penyidik kini fokus pada penentuan pihak yang diduga paling bertanggung jawab berdasarkan fakta penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh.
Perkara ini menjadi perhatian serius karena dugaan kerugian keuangan negara disebut mencapai Miliaran Rupiah.
Namun, Kejari SBT belum menyampaikan secara resmi besaran kerugian negara yang bersifat final maupun siapa saja pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan konstruksi perkara, sumber kerugian, serta pertanggungjawaban setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana Desa Rarat.
Besaran kerugian tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam proses penyidikan untuk memastikan apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan siapa yang harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Kejari SBT juga membuka kemungkinan penetapan tersangka tidak hanya terhadap satu orang.
Penyidik masih menelusuri peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan pengelolaan, penggunaan, pencatatan, hingga pertanggungjawaban Dana Desa Rarat.
Pengelolaan keuangan desa melibatkan sejumlah unsur, sehingga penyidik perlu memastikan secara hukum siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang melakukan tindakan tertentu, serta bagaimana hubungan tindakan tersebut dengan dugaan kerugian keuangan negara.
Bisa saja beberapa orang yang akan ditersangkakan, karena pengelolaan Dana Desa ada bendahara, penjabat kepala desa dan perangkat desa lainnya. Kita berharap masyarakat bersabar. Setelah penetapan tersangka, publik akan mengetahui siapa saja yang terlibat,” jelas pihak Kejari SBT.
Dengan demikian, kemungkinan perkara berkembang kepada lebih dari satu tersangka masih terbuka. Namun, keputusan tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
Ekspose bersama Kejati Maluku menjadi salah satu tahapan penting dalam penanganan perkara ini. Setelah ekspose dilakukan, tim Pidsus Kejari SBT kini mempersiapkan langkah hukum berikutnya, termasuk menentukan calon tersangka.
Calon tersangkanya siapa, kami sedang dalam persiapan untuk menuju ke situ. Ditunggu saja nanti tanggal dan harinya,” tegas pihak Kejaksaan.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa penyidik tidak lagi berbicara sebatas kemungkinan dilanjutkannya perkara. Fokus penanganan kini telah mengarah pada siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan kapan penetapan tersebut dilakukan.
Kejari SBT memastikan proses hukum terhadap perkara Dana Desa Rarat terus berjalan dan tidak berhenti pada tahap ekspose.
Penyidik masih mematangkan seluruh hasil penyidikan sebelum mengambil keputusan hukum secara resmi.
Intinya tunggu saja. Dalam waktu dekat kami akan melakukan penetapan tersangka,” ujar pihak Kejari SBT.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa publik kini tinggal menunggu langkah resmi Kejari SBT terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan Dana Desa Rarat.
Pertanyaan yang tersisa adalah siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan bagaimana pertanggungjawaban hukum atas dugaan kerugian keuangan negara yang disebut mencapai miliaran rupiah.
Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Karena itu, nama-nama pihak yang bertanggung jawab harus menunggu pengumuman resmi dari Kejari SBT.
Jika dalam proses hukum terbukti terdapat tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, setiap orang yang diperiksa maupun ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil. Asas praduga tak bersalah juga tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kini babak akhir perkara Dana Desa Rarat tinggal menunggu satu langkah penting: penetapan tersangka oleh Kejari SBT. Siapa yang akan bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara hampir miliaran rupiah tersebut, publik menunggu jawaban resmi dari Kejaksaan. *** . M. Lausepa.
