Bau Limbah Diduga Cemari Kawasan Wisata Tabek Ganggam, Warga Desak Audit IPAL SPPG Cubadak

TANAH DATAR – Kawasan wisata Tabek Ganggam di Nagari Cubadak, Kecamatan Lima Kaum, yang selama ini dikenal sebagai ruang publik dan destinasi rekreasi masyarakat, kini diterpa persoalan lingkungan. Bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair memicu keresahan warga dan menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan limbah di sekitar lokasi tersebut.

 

Keluhan masyarakat menguat dalam beberapa hari terakhir. Aroma tidak sedap yang tercium dari aliran selokan di sisi kawasan wisata disebut telah mengganggu aktivitas warga, pengunjung, hingga jamaah yang hendak beribadah di Mushala Muhajirin. Kondisi itu dinilai mencoreng kenyamanan salah satu ruang publik yang menjadi kebanggaan masyarakat setempat.

 

Sejumlah warga mengaku bau tersebut muncul hampir setiap hari dengan intensitas yang cukup kuat. Mereka menyebut aroma menyengat tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan apabila kondisi tersebut terus berlangsung tanpa penanganan.

 

“Baunya sangat tajam sampai mengganggu pernapasan. Wisatawan yang datang juga bertanya-tanya dari mana asalnya. Kami sebagai warga merasa tidak nyaman dan malu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

 

Warga juga mengaku telah menyampaikan laporan kepada Wali Nagari Cubadak agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti. Mereka berharap pemerintah nagari bersama instansi teknis tidak berhenti pada menerima laporan, tetapi segera melakukan pemeriksaan lapangan dan mengambil langkah penyelesaian.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun FORUMKOTA.ID dari sejumlah sumber, limbah tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas salah satu mitra operasional SPPG Supanjang Nagari Cubadak di Kecamatan Lima Kaum. Informasi yang diterima menyebut mitra tersebut bernama Nelvita. Namun hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih menunggu hasil verifikasi dari instansi berwenang.

 

Informasi lain yang diperoleh media ini menyebut fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada lokasi tersebut sebelumnya dikabarkan pernah mendapat teguran dari yayasan yang menaungi operasional SPPG karena diduga belum berjalan sesuai prosedur dan standar pengelolaan lingkungan. Meski demikian, media ini belum memperoleh dokumen resmi maupun keterangan dari pihak terkait yang dapat mengonfirmasi isi maupun tindak lanjut atas teguran tersebut.

Untuk memperoleh penjelasan secara berimbang, pada Senin (3/8/2026) awak media mendatangi kediaman Nelvita di Nagari Cubadak. Namun yang ditemui hanya suaminya, Hendra, yang diketahui merupakan anggota Satpol PP Kabupaten Tanah Datar. Hendra menyatakan dirinya tidak mengetahui keberadaan istrinya saat itu dan tidak dapat memberikan penjelasan mengenai persoalan yang dipertanyakan.

 

Salah seorang yang berada di lokasi kemudian menyampaikan bahwa Nelvita sedang berada di luar daerah, tepatnya menuju Payakumbuh untuk mengambil pasokan bahan baku berupa jeruk. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Nelvita belum berhasil dilakukan sehingga belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi atas keluhan masyarakat tersebut.

 

Upaya konfirmasi juga telah diarahkan kepada Kepala SPPG, Habilah. Namun hingga naskah ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan keterangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Masyarakat kini mendesak Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah, termasuk menguji kualitas air buangan dan memastikan fungsi IPAL berjalan sesuai baku mutu lingkungan. Warga menilai pemeriksaan harus dilakukan secara transparan agar penyebab bau dapat dipastikan berdasarkan hasil ilmiah, bukan sekadar dugaan.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap kegiatan yang menghasilkan limbah memiliki kewajiban untuk mengelolanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas. Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan kawasan wisata Tabek Ganggam tetap menjadi ruang yang aman, sehat, dan nyaman.***