BATURAJA, OKU – Jajaran Polsek Lubuk Batang, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama Wiranto alias Wir (28), warga Desa Karang Sari, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, diamankan atas dugaan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang setelah menerima laporan dari korban.
Peristiwa penggelapan itu terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, di depan rumah (bedeng) Talang Gaul, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Korban diketahui bernama Agus Joni Iskandar (45), seorang petani yang berdomisili di Dusun II RT 03, Desa Terusan, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Setelah mengalami kerugian akibat sepeda motornya dibawa kabur pelaku, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Batang agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika tersangka mendatangi korban dan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli makanan di warung. Karena tidak menaruh rasa curiga dan percaya kepada pelaku, korban menyerahkan sepeda motor tersebut. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak juga kembali ke lokasi. Korban kemudian menyadari bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa kabur dan diduga digelapkan oleh tersangka.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BG 5844 FU, nomor rangka MH1HB62148K501960, dan nomor mesin HB62E-1501180. Nilai kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5.000.000. Laporan korban kemudian menjadi dasar bagi Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang untuk melakukan penyelidikan, mulai dari memeriksa saksi-saksi hingga mengumpulkan berbagai petunjuk yang mengarah kepada keberadaan pelaku.
Setelah hampir lima bulan melakukan pencarian, petugas akhirnya memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian tersangka. Berbekal keterangan saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, tim Reskrim Polsek Lubuk Batang memastikan keberadaan pelaku yang diketahui bekerja sebagai penyadap karet di wilayah Desa Sindang Sari (Pilip 4), Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
Pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang IPDA Budiono, S.E., bersama lima personel, bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka di rumah pondok tempat tinggalnya di kawasan kebun karet. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang diduga merupakan kendaraan hasil tindak pidana penggelapan.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Lubuk Batang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memastikan status barang bukti serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polsek Lubuk Batang dalam menindak setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada orang lain, meskipun telah saling mengenal. Apabila menjadi korban tindak pidana, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sehingga pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penulis (HUSIN BASRAH)
