Lamongan – Forumkota.id – Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Ainy Hidayat atau yang akrab disapa Dayat dengan Suharjanto Widhiyatno (Yak Widhi), akhirnya resmi berakhir damai. Pada Selasa, 4 Agustus 2026, kedua belah pihak bersama-sama mencabut laporan yang saling dilaporkan ke kepolisian, di ruang penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan. Kesepakatan ini tercapai setelah melalui proses pendekatan dan mediasi yang difasilitasi langsung oleh pihak kepolisian.
Ipda Purnomo, anggota Polres Lamongan yang dikenal memiliki pendekatan humanis dan kerap dijuluki “Polisi Baik”, menjadi jembatan penyelesaian perselisihan tersebut. “Alhamdulillah, hari ini kedua belah pihak sepakat berdamai dan mencabut laporan. Kami sangat mengapresiasi itikad baik dari Saudara Dayat maupun Saudara Widhi yang akhirnya memilih jalan kekeluargaan,” ujar Ipda Purnomo seusai menyaksikan proses administrasi pencabutan laporan berlangsung.
Pendampingan proses hukum turut dilakukan oleh Penyidik Kanit 2 Iptu Iswanto serta Kanit 4 Brigadir Fajar. Keduanya memastikan seluruh rangkaian pencabutan laporan telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk verifikasi kesepakatan damai yang telah dibubuhi materai.
Peristiwa yang menjadi pangkal sengketa itu bermula saat terselenggaranya Festival Adat Budaya Nusantara V di kawasan Alun-Alun Lamongan, pada Sabtu, 18 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, Widhi — yang dikenal sebagai salah satu penggerak UMKM setempat — mengalami luka robek di bagian bibir akibat pukulan yang diduga dilakukan oleh Dayat. Atas kejadian itu, Widhi melaporkan Dayat ke Polres Lamongan pada hari yang sama. Namun tak disangka, dua hari kemudian justru Dayat melaporkan balik Widhi dengan tuduhan penendangan.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan, pihak kepolisian menetapkan Dayat sebagai tersangka pada 29 Desember 2025. Kasus ini pun sempat berjalan berlarut-larut hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan tersebut secara damai.
Keputusan berdamai ini disambut lega oleh kedua belah pihak. Widhi mengaku merasa sangat lega karena urusan yang sempat membebani pikirannya akhirnya dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan secara kekeluargaan. Sementara itu, Dayat juga menyatakan menerima perdamaian tersebut dengan hati yang tulus dan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Pihak Polres Lamongan melalui para penyidiknya menegaskan bahwa pencabutan laporan telah dilakukan sesuai tata cara dan ketentuan hukum yang berlaku. Kedua belah pihak juga telah berkomitmen untuk tidak lagi saling menuntut di jalur hukum di kemudian hari, sehingga perkara ini kini dinyatakan selesai sepenuhnya melalui pendekatan keadilan restoratif.
Jurnalis – Sunariyanto
