– Bea Cukai Tanjungpinang bersama aparat gabungan Kabupaten Anambas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 7.680 kaleng minuman berisi etil alkohol (MMEA/miras) dalam operasi gabungan di Pelabuhan Tarempa, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, Rabu (23/7/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono mengatakan, operasi gabungan tersebut merupakan agenda rutin tahunan.
“Operasi gabungan tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang melibatkan Bea Cukai Tanjungpinang bersama Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Satpol PP Kabupaten Anambas,” kata Joko Pri Sukmono dalam pernyataan persnya.
Perdagangan minuman keras tersebut, selanjutnya, terungkap setelah petugas memeriksa Kapal KM Alferro yang berlabuh di Pelabuhan Tarempa.
Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan minuman keras yang disembunyikan dalam kotak air mineral dan dibungkus plastik hitam. Barang ilegal tersebut dikirim dari Kijang, Kabupaten Bintan, dan diduga akan diedarkan di wilayah Tarempa.
Dari total 320 paket minuman beralkohol jenis bir, sebanyak 274 paket atau 6.576 kaleng telah dilengkapi dengan dokumen cukai CK-6, tetapi belum memiliki izin edar dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Anambas.
Sementara itu, 46 paket atau 1.104 kaleng bir lainnya diduga merupakan produk impor ilegal dari Singapura yang tidak dilengkapi dokumen pengangkutan resmi, sehingga diduga kuat merupakan tindak penyelundupan minuman beralkohol lintas negara.
Joko mengatakan, tindakan tersebut merupakan wujud nyata sinergi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum setempat dalam memberantas peredaran barang ilegal.
“Tindakan ini juga merupakan implementasi fungsi Bea Cukai sebagai community protector yang bertugas melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal serta mendorong pertumbuhan industri legal dalam negeri,” kata Joko.