TANAH DATAR, FORUMKOTA.ID – Suasana hangat menyambut tradisi luhur Alek Batagak Penghulu di Nagari Gurun, namun ada catatan penting yang harus dipahami bersama. Pemerintah Nagari Gurun menegaskan dukungan penuh terhadap pelestarian adat dan budaya Minangkabau, namun dengan tegas menyatakan belum memberikan izin resmi penggunaan Lapangan Medan Bapaneh untuk lokasi kegiatan tersebut.
“Pada prinsipnya kami sangat mendukung Alek Batagak Penghulu sebagai kegiatan adat yang wajib dilestarikan,” ujar Elmas Dafri. Sikap ini adalah bentuk penghormatan terhadap warisan leluhur. Namun, ketidakan pemberian izin sementara ini bukanlah penolakan terhadap adat, melainkan pelaksanaan tugas pokok menjaga aset nagari agar tetap teratur dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut dijelaskan Wali Nagari Selasa (07/07), alasan utama belum dikeluarkannya izin sangat jelas: sampai saat ini panitia penyelenggara belum mengajukan surat permohonan izin maupun pemberitahuan resmi. Padahal, Lapangan Medan Bapaneh adalah aset milik seluruh warga nagari, sehingga setiap penggunaannya wajib didahului dengan prosedur administrasi dan persetujuan pengelola aset nagari.
Elmas Dafri menjelaskan, aturan ini dibuat bukan untuk menyulitkan, melainkan untuk kejelasan bersama. Jika izin terbit, maka tercatat pula siapa yang bertanggung jawab, bagaimana keamanan, ketertiban, serta pemeliharaan aset setelah kegiatan selesai. Tujuannya agar koordinasi berjalan mulus dan kegiatan berlangsung aman, tertib, serta lancar tanpa kekhawatiran kerusakan fasilitas umum.
Menyikapi situasi ini, Elmas Dafri berharap Kepolisian, Pemerintah Kecamatan, dan instansi terkait menjalankan tugas menjaga keamanan. Masyarakat pun diajak untuk tetap tenang, menahan diri, hindari konflik, dan jangan mudah terprovokasi informasi yang bisa memecah belah persatuan. Seluruh perbedaan pendapat harus diselesaikan lewat musyawarah yang baik.
“Kami selalu membuka pintu lebar-lebar untuk komunikasi dan koordinasi,” tegas Wali Nagari Elmas Dafri. Langkah administrasi yang diminta sesungguhnya adalah jalan termudah dan teraman agar keinginan melestarikan adat bisa berjalan sebaik-baiknya, tanpa melanggar aturan yang berlaku demi kepentingan bersama.
Di akhir pernyataannya, ditegaskan kembali: ketidakan izin ini sama sekali bukan untuk menghambat adat. Semata-mata agar aset rakyat dikelola dengan benar, sesuai hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Harapannya sederhana: urusan ini selesai lewat musyawarah, Alek Batagak Penghulu berjalan megah, dan keharmonisan warga Nagari Gurun tetap utuh selamanya.***
