Tidak Mau Diam! Gelora Protes masyarakat Tepi Selo: Sepihak Tanpa Musyawarah, Alih Kelola Wajib Batal

TANAH DATAR, FORUMKOTA.ID – Masyarakat Nagari Tepi Selo, Kecamatan Lintau Buo Utara tak mau lagi diam menyaksikan pelanggaran hak waris leluhur. Gelombang protes yang meluap-luap kini bergema keras, menyatukan tekad seluruh elemen warga bersama wadah Solidaritas Anak Nagari Peduli. Satu tuntutan bulat terucap lantang: Batalkan segera rencana pengalihan pengelolaan tanah ulayat di kawasan hutan lindung Bukik Tungku!

 

Keresahan mendalam ini muncul menyusul dugaan kuat penyalahgunaan wewenang. Keputusan alih kelola dinilai diambil sepihak oleh Wali Nagari dan Kerapatan Adat Nagari (KAN), tanpa musyawarah mufakat warga. Langkah ini dinilai merugikan hak bersama dan menyimpang jauh dari aturan adat yang sakral.

 

Senen (06/07) Warga menegaskan tegas: Tanah di Bukik Tungku adalah milik bersama seluruh kaum dan warga nagari yang diwariskan turun-temurun. Tidak ada satu pihak pun—baik perorangan maupun pengurus nagari—yang berhak memindahkan atau menyerahkannya ke pihak lain tanpa persetujuan bulat hasil musyawarah nagari yang sah. Hak ulayat tak boleh diambil sepihak!

 

Di bawah arahan tokoh masyarakat dan Solidaritas Anak Nagari Peduli, warga bergerak kompak bersatu. “Kami bukan menolak pembangunan, tapi kami tegas menolak cara-cara yang menginjak hak dan kedaulatan rakyat!” seru warga. Satu suara bulat menggema: Alih kelola tanah ulayat Bukik Tungku WAJIB DIBATALKAN SEKARANG JUGA!

 

Secara resmi, tuntutan ini ditujukan kepada tiga lembaga nagari: Wali Nagari Tapi Selo, Kerapatan Adat Nagari (KAN), dan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN). Warga mendesak tegas: segera proses, tinjau ulang, dan tetapkan pembatalan keputusan tersebut! Karena jelas melanggar prosedur adat serta peraturan nagari yang berlaku.

 

Warga melontarkan pertanyaan yang menusuk hati para pengambil kebijakan: “Keputusan ini diambil berdasarkan apa? Sejauh mana kebenaran informasinya?” Keresahan makin dalam saat fakta terungkap: lahan sudah diolah, jalan dan bangunan sudah dibangun di Bukik Tungku tanpa sepengetahuan warga. Diduga kuat ada informasi yang disembunyikan demi kepentingan segelintir pihak!

 

Di balik ketidakjelasan prosedur, warga sangat cemas: tanah sumber kehidupan ini akan beralih manfaat ke pihak luar. Padahal warga asli yang menjaga dan merawatnya ratusan tahun! Jangan sampai kami yang berhak justru terpinggirkan, kehilangan akses dan hak atas tanah leluhur sendiri.

 

Di akhir pernyataan, Solidaritas Anak Nagari Peduli bersama seluruh warga menegaskan prinsip dasar adat: Urusan tanah ulayat tak boleh tunduk pada keinginan perorangan! Suara rakyat dan kesepakatan adat adalah hukum tertinggi di nagari. Jika prosedur salah dan ditolak masyarakat, maka keputusan itu wajib dibatalkan demi menjaga kehormatan adat dan hak milik bersama selamanya.***