Foru Kota | Sergai – Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) No.14.205.177 Desa Celawan, Kecamatan Pantai cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara, bermain Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan melakukan pengisian Pertalite kepada pengendara Sepeda Motor tangki Yang Mondar Mandir.
Sering terlihatnya para pengendara sepeda motor dengan jenis sepeda Motor berbeda-beda mengisi BBM di SPBU tersebut,
membuat para pengendara sepeda motor lainnya sangat mengeluh lantaran harus menunggu lama mengantri untuk mengisi minyak Pertalite Subsidi.
Ironisnya lagi, sepeda motor tersebut hampir rata-rata mengisi BBM dengan besaran Rp 100 ribuan.
Selasa, 4 Agustus 2026
Salah seorang warga Pantai Cermin, inisial AM (32) LSM Harimau Seragai kepada media ini menjelaskan tindakan Pengisian bahan bakar kendaraan Yang Mondar-mandir sudah melanggar hukum, dan pelaku dapat kena sanksi pidana.
Pelangsiran tersebut tempatnya tidak jauh Dari SPBU DODO Ada Dua titik tempat Pelangsir yang pertama di samping SPBU sebelah Kiri Jika arah ke pantai cermin sebelum SPBU dan yang ke dua letaknya di Belakang SPBU jika arah pantai cermin lewat SPBU Pas jalanya pinggir Tembok SPBU Mereka sedang Menyuling minyak Pertalite Subsidi Ke Jerigen.
menyikapi maraknya aksi tersebut, AM meminta kepada PT. Pertamina untuk memberikan sanksi kepada SPBU yang melayani konsumen nakal, dan mengakibatkan BBM jenis Pertalite tidak dapat dirasakan sebagian masyarakat bawah.
“Yang pastinya Pihak Pertamina, dan pihak Kepolisian, harus turun untuk memantau dan menindak SPBU DODO Desa Celawan dan konsumen yang melangsir untuk mendapatkan BBM jenis Pertalite untuk dijual dengan keuntungan berlipat,”pungkas AM.
Sementara pantauan media ini dilokasi, meskipun adanya himbauan larangan dari pihak SPBU tersebut yang ditempelkan berbunyi “dilarang isi Pertalite ke jerigen, dan mengisi berulang kali.”
Namun masih terlihat adanya pengisian BBM ke Pelangsir mereka hampir sudah Satu Tahun lebih Setelah ada pemberitaan Viral Menejer SPBU DODO Bermain minyak Pertalite di rumahnya.
Saat awak media Konfirmasi ke Kapolsek Pantai cermin melalui via WhatsApp menyatakan “Saya suruh cek Kanit reskrim”
Praktik pelangsir (membeli secara berulang untuk ditimbun atau dijual kembali) BBM subsidi jenis Pertalite merupakan tindak pidana ilegal. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. ***
