PORTAL SULUT– Berikut ini informasi mengenai titik penindakan tilang di Makassar pada hari Rabu, 14 Oktober 2025.
Meskipun bulan Oktober 2025 tidak termasuk dalam agenda operasi patuh, kegiatan penindakan tilang tetap menjadi kegiatan rutin yang dilakukan oleh Polri, salah satunya di kawasan Makassar.
Tujuan penindakan oleh polisi adalah untuk menegakkan peraturan lalu lintas, memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kepentingan keselamatan berkendara, serta membangun ketertiban dan kenyamanan di jalan raya.
Tindakan ini bertujuan sebagai peringatan dan hukuman bagi pelanggar, mendorong mereka agar tidak mengulangi kesalahan dan menjaga keamanan pengguna jalan lainnya dari ancaman bahaya.
Terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus operasi tilang dari Polri, yaitu:
1. Berkendara menggunakan handphone.
2. Pengemudi atau pengendara yang belum cukup umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi
3. Motor yang dinaiki lebih dari satu orang.
4. Pengendara sepeda motor tidak memakai helm yang bersertifikat SNI dan pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan.
5. Mengemudi dalam keadaan terpengaruh alkohol.
6. Berkendara melawan arus.
7. Mengemudi dengan kecepatan yang melebihi batas yang ditentukan.
8. Kendaraan yang melebihi ukuran dan beban yang diperbolehkan.
9. Motor yang memakai knalpot yang tidak sesuai dengan standar teknis.
10. Kendaraan yang dilengkapi dengan lampu kilat (strobo) dan suara peringatan (sirene).
11. Kendaraan yang memiliki plat nomor khusus atau rahasia.
12. Kendaraan R2 dan R4 tidak memiliki STNK
13. Melanggar marka jalan
14. Penertiban parkir liar
Lokasi dan Jadwal Operasional Tilang di Makassar
Bocoran lokasi dan waktu pelaksanaan tilang di Makassar pada hari Rabu, 14 Oktober 2025. Operasi tilang dilakukan pada berbagai jam, mulai dari pagi pukul 06.00 WITA hingga malam pukul 24.00 WITA, bahkan dini hari antara pukul 03.00 hingga 05.00 WITA.
Berdasarkan pengalaman Operasi Patuh sebelumnya, beberapa titik lokasi yang perlu diwaspadai oleh pengendara kendaraan bermotor, baik roda 2, 3, maupun 4 adalah di:
1. Borong,
2. Jalan Hertasning,
3. Pengayoman,
4. Boulevard,
5. Abdullah Daeng Sirua,
6. Pendiri Kemerdekaan, Sultan Alauddin.
7. Jalan Ratulangi,
8. Cenderawasih,
9. Deng Tata,
10. Sungai Saddang,
11. Gunung Latimojong dan
12. Di sekitar area pelabuhan,
13. Jalan Nusantara.
Siapa pun yang melanggar tentu akan menerima hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pastikan sebelum mengemudi, kamu membawa dokumen-dokumen lengkap dan kendaraan yang digunakan sesuai ketentuan.