Bocoran Tempat Tilang Kendaraan di Lampung 15 Oktober 2025

PORTAL SULUT– Berikut ini informasi mengenai lokasi tilang di Bandar Lampung pada hari Rabu, 15 Oktober 2025.

Meskipun bulan Oktober 2025 tidak termasuk dalam agenda operasi patuh, kegiatan tilang tetap menjadi kegiatan rutin yang dilakukan oleh Polri, salah satunya di wilayah Lampung.

Tujuan penindakan polisi adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kepentingan keselamatan berkendara, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan dalam berlalu lintas.

Tindakan ini berfungsi sebagai bentuk peringatan dan hukuman bagi pelanggar, mendorong mereka agar tidak mengulangi kesalahan dan menjaga keamanan pengguna jalan lain dari ancaman bahaya.

Terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus dalam operasi tilang kendaraan bermotor.

1. Berkendara menggunakan handphone.

2. Pengemudi atau pengendara yang belum cukup umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi

3. Sepeda motor yang dinaiki lebih dari satu orang.

4. Pengendara sepeda motor tidak memakai helm yang bersertifikat SNI dan pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mengenakan sabuk keselamatan.

5. Mengemudi dalam keadaan terpengaruh alkohol.

6. Berkendara melawan arus.

7. Mengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

8. Kendaraan yang melebihi ukuran dan beban yang diperbolehkan.

9. Motor yang memakai knalpot yang tidak sesuai dengan standar teknis.

10. Kendaraan yang dilengkapi dengan lampu strobo dan alat peringatan suara (sirene).

11. Kendaraan yang memiliki plat nomor khusus atau rahasia.

12. R2 dan R4 tidak memiliki dokumen STNK

13. Melanggar marka jalan

14. Penertiban parkir liar

Lokasi Tilang Lampung

Pelanggaran lalu lintas dilaksanakan pada berbagai waktu, mulai dari pagi pukul 06.00 WIB hingga malam pukul 24.00 WIB, bahkan dini hari pukul 03.00 – 05.00 WIB

Berikut beberapa lokasi yang sering dijadikan tempat pelaksanaan kegiatan tilang oleh Polri di kawasan Bandar Lampung, yang dilaporkan dari operasi zebra sebelumnya, antara lain:

1. Jalan Pattimura,

2. Jalan Kartini,

3. Jalan Agus Salim,

4. Jalan ZA Pagar Alam,

5. Jalan Kimaja.

Bagi yang melanggar pasti akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pastikan sebelum berkendara, kamu membawa dokumen-dokumen lengkap dan kendaraan yang digunakan sesuai dengan ketentuan.

Denda Operasi Patuh

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan oleh DPR pada 22 Juni 2009, berikut ini daftar denda untuk kendaraan bermotor terkait pelanggaran lalu lintas:

1. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat izin mengemudi akan dikenai hukuman kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) tetapi tidak mampu menunjukkannya saat pemeriksaan akan dikenai hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan akan dikenai hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi standar teknis dan kondisi kendaraan yang layak jalan, seperti spion, lampu depan, lampu rem, bel, alat pengukur kecepatan, serta knalpot, dikenai hukuman penjara maksimal 1 bulan atau denda paling tinggi Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar teknis seperti kaca spion, bel, lampu depan, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, dan wiper kaca akan dikenai hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling besar Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki perlengkapan seperti ban serep, segitiga pemberi peringatan, alat pengangkat, kunci roda, serta peralatan pertolongan pertama dalam kecelakaan akan dikenai hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 250 ribu (Pasal 278).

7. Setiap pengemudi yang melanggar tanda lalu lintas akan dikenai hukuman penjara maksimal 2 bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengemudi yang melanggar aturan batas kecepatan maksimum atau minimum akan dikenai hukuman penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

9. Setiap pengemudi yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor akan dikenai hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tanpa menggunakan sabuk keselamatan akan dikenai hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling besar sebesar Rp 250 ribu (Pasal 289).

11. Setiap pengemudi atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm sesuai standar nasional akan dikenakan hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap individu yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (1) akan dikenai hukuman kurungan maksimal 1 (satu) bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap individu yang mengendarai sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu depan pada siang hari sesuai ketentuan Pasal 107 ayat (2) dikenai hukuman kurungan maksimal 15 (lima belas) hari atau denda maksimum Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

14. Setiap pengemudi sepeda motor yang berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan tanda lampu akan dikenai hukuman penjara maksimal 1 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 250.000 (Pasal 294).