
BULA Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku – Badan Permusyawaratan Negeri (BPN) Negeri Hote, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Kabupaten SBT atas langkah cepat dan tegas dalam menindaklanjuti permintaan hasil Audit Investigasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran oleh mantan Pejabat Kepala Desa Negeri Hote periode 2019–2024.
Sekretaris BPN Negeri Hote mengatakan bahwa tindakan cepat Inspektorat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat tugas khusus yang diperintahkan oleh Kepala Inspektorat guna memenuhi permintaan Polres SBT terkait hasil audit yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan dugaan kasus yang dilaporkan masyarakat.
Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Inspektorat Kabupaten SBT. Hal ini menunjukkan keseriusan dalam membantu proses penegakan hukum sehingga dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa yang merugikan negara dan masyarakat Negeri Hote dapat segera terungkap secara jelas,” ujar Sekretaris BPN Hote.
Menurutnya, hasil audit investigasi tersebut akan sangat membantu pihak penyidik dalam mempercepat proses hukum dan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran yang terjadi selama masa kepemimpinan mantan pejabat desa tersebut.
Selain itu, BPN Negeri Hote juga meminta Inspektorat Kabupaten SBT dan Bupati Seram Bagian Timur untuk memberikan teguran keras kepada mantan Pejabat Kepala Desa Hote yang saat ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah SBT. Permintaan tersebut terkait dugaan belum dikembalikannya sejumlah aset milik Desa Hote yang hingga kini masih berada dalam penguasaan yang bersangkutan.
BPN menyebutkan bahwa pihak desa telah beberapa kali menyurati mantan pejabat tersebut agar segera mengembalikan berbagai aset desa, di antaranya satu unit sepeda motor, surat-surat tanah, aset Posyandu, tower, perpustakaan desa, TK PAUD, buku rekening bank desa, satu unit komputer, printer, serta sejumlah inventaris perpustakaan.
Hingga saat ini aset-aset tersebut belum dikembalikan. Padahal aset tersebut merupakan milik desa yang sangat dibutuhkan untuk menunjang aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Negeri Hote,” tegas Sekretaris BPN.
Pihaknya mendesak Bupati SBT untuk memanggil yang bersangkutan dan meminta penjelasan terkait alasan belum dikembalikannya aset-aset desa tersebut. Menurut BPN, aset yang dibeli menggunakan anggaran negara harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Kami berharap Bupati SBT memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Aset desa harus segera dikembalikan agar dapat digunakan untuk mendukung pelayanan pemerintahan dan kebutuhan masyarakat Negeri Hote,” tambahnya.
BPN juga menilai sikap mantan pejabat desa yang belum mengembalikan aset-aset tersebut menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mereka meminta agar persoalan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Sementara itu, tim Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur dijadwalkan kembali melaksanakan pemeriksaan lanjutan di Negeri Hote pada Senin, 1 Juni 2026, sebagai bagian dari proses audit investigasi yang sedang berlangsung.
Masyarakat Negeri Hote berharap proses pemeriksaan tersebut dapat berjalan transparan, objektif, dan menghasilkan kejelasan hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.*** M. Lausepa.












