– Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mengambil tindakan pembersihan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar janji karena terlibat dalam kasus yang menjadi perhatian.
“Saya tidak menginginkan siapa pun yang menerima gaji tanpa kontribusi. Kita diberi penghasilan dari uang rakyat, sehingga harus bekerja dengan tanggung jawab,” tegasnya.
Menonaktifkan pegawai negeri bukanlah hal yang mudah, tetapi jika sudah melakukan pelanggaran berulang dan merugikan negara, tidak ada alasan lagi untuk mempertahankannya.
Setidaknya enam pegawai negeri sipil menerima hukuman disiplin yang cukup berat. Empat di antaranya dihentikan, sedangkan dua lainnya diangkat dari posisi struktural.
Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah, mengungkapkan, salah satu pegawai negeri sipil yang dihentikan karena terlibat dalam kasus korupsi.
“Setiap proses yang telah di dokumentasikan secara lengkap dan mendapatkan persetujuan dari BKN Pusat melalui aplikasi SIASN,” tegasnya.
Kemudian ada pula yang dihentikan setelah viral karena sering tidak hadir bekerja selama berbulan-bulan.
Salah satu yang dipecat adalah karyawan yang sempat menjadi perbincangan belakangan ini setelah terbukti tidak hadir kerja dan melakukan pelanggaran lain.
Seluruh proses disiplin dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan dilakukan melalui Tim Pemeriksa yang terdiri dari Inspektorat, BKPSDM, serta OPD yang relevan.