– Warga dapat mengajukan sertifikat tanah sendiri di Kantor Pertanahan (Kantah) tanpa memerlukan perantara atau calo.
Dikutip dari situs Kantah Kabupaten Nganjuk, terdapat berbagai manfaat positif ketika masyarakat mengajukan sertifikat tanah secara mandiri dibandingkan melalui perantara.
Aspek positif yang dimaksud mencakup penghematan biaya, proses yang jelas karena dapat mengetahui secara pasti tahapan-tahapannya, serta keamanan yang lebih terjaga.
Cara Mengelola Sertifikat Tanah Secara Mandiri
Masih berdasarkan informasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, sebelum mengajukan sertifikat tanah sendiri, lebih baik masyarakat memeriksa persyaratan di aplikasi Sentuh Tanahku atau datang langsung ke Kantah setempat.
Tujuan dari ini adalah agar dokumen persyaratan dalam mengajukan sertifikat tanah tidak terlewat. Karena persyaratan dalam mengurus sertifikat tanah bervariasi, tergantung jenis layanan yang diajukan.
Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, memeriksa biaya yang akan dikeluarkan saat mengajukan sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan melakukan simulasi perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 2. Berikutnya, mengecek besaran biaya yang diperlukan saat mengurus sertifikat tanah menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dengan cara simulasi perhitungan PNBP. 3. Setelah itu, menghitung biaya yang akan dikeluarkan dalam proses pengurusan sertifikat tanah via aplikasi Sentuh Tanahku melalui simulasi perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 4. Selanjutnya, melakukan simulasi perhitungan PNBP untuk mengetahui biaya yang harus dikeluarkan saat mengurus sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. 5. Langkah berikutnya ialah mengecek biaya yang diperlukan saat mengajukan sertifikat tanah lewat aplikasi Sentuh Tanahku dengan melakukan simulasi perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Setelah menyiapkan berkas persyaratan dan membayar biaya PNBP, masyarakat dapat mengunjungi Kantah terdekat. Disarankan tiba lebih awal agar terhindar dari antrian yang panjang dan mendapatkan pelayanan yang lebih cepat.
Selanjutnya, perhatikan setiap petunjuk dalam mengajukan sertifikat tanah, atau tanyakan kepada petugas di Kantah jika ada hal yang belum kamu pahami.
Sebelum menyerahkan dokumen persyaratan, sebaiknya dibuat salinannya agar lebih mudah digunakan kelak.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Secara Mandiri Prosedur Pengajuan Sertifikat Tanah Sendiri Panduan Mengurus Sertifikat Tanah Sendiri Tata Cara Mengajukan Sertifikat Tanah Secara Mandiri Langkah-Langkah Pengajuan Sertifikat Tanah Sendiri Petunjuk Mengurus Sertifikat Tanah Secara Mandiri Cara Mendapatkan Sertifikat Tanah Sendiri Proses Mengurus Sertifikat Tanah Secara Mandiri Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah Sendiri Tata Cara Pengajuan Sertifikat Tanah Secara Mandiri
- Datangi Kantah setempat
- Mengambil formulir pendaftaran sebagai persyaratan dalam pengajuan penerbitan sertifikat tanah
- Melengkapi kolom yang telah tersedia di dalam formulir
- Mengirimkan dokumen tersebut kepada petugas
- Saat mengirimkan dokumen persyaratan, pihak yang mengajukan dapat menjadwalkan pertemuan dengan petugas untuk melakukan pengukuran tanah sesuai dengan dokumen yang telah diserahkan.
- Setelah pengukuran lahan selesai, penerbitan sertifikat tanah akan dilakukan jika pemohon telah melunasi biaya PNBP serta Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
- Jika secara fisik dan hukum telah dinyatakan sudahclean and clear, maka sertifikat tanah akan dikeluarkan dan disampaikan kepada pemohon
Durasi penyelesaian tergantung pada jenis layanan pertanahan yang diajukan.
Namun, masyarakat juga dapat mengecek perkembangan status sertifikat tanah yang telah diajukan sendiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku.