Dibangun Megah, Melayani Pahit, RSUD Ali Hanafiah Kembali Jadi Sorotan, Balita Ditolak Tanpa Pengantar

banner 636x380

TANAH DATAR, FORUMKOTA.ID – Rumah Sakit Umum (RSU) Prof. Dr. M Ali Hanafiah, Kabupaten Tanah Datar, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat karena dinilai sangat kurangnya pelayanan serta ketersediaan alat kesehatan yang memprihatinkan. Kisah pilu ini terjadi Senin (27/07), saat keluarga Mila, warga Nagari Atar, Kecamatan Padang Ganting,membawa putri tercinta Suci Fawzia Milandi berusia 2,5 tahun berobat. Sang anak menderita benjolan kelenjar cukup besar di lengan yang teraba panas dan membutuhkan penanganan medis segera demi keselamatan dan kenyamanannya.

Sesampainya di lokasi, orang tua sudah mengeluarkan biaya pendaftaran sebesar Rp40.000. Meski kedua orang tua memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), namun kepesertaan tersebut belum mencakup Suci, sehingga sang buah hati belum memiliki jaminan kesehatan apapun. Setelah urusan administrasi selesai, petugas mengarahkan mereka menuju Poli Bedah untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter spesialis guna mengetahui penanganan yang tepat.

banner 636x380

Hasil pemeriksaan dokter menyatakan dengan tegas bahwa benjolan tersebut harus segera ditangani melalui tindakan penyedotan atau pembedahan. Namun harapan keluarga runtuh seketika. Dokter menjelaskan bahwa obat-obatan serta peralatan medis yang dibutuhkan sama sekali tidak tersedia di rumah sakit daerah ini, sehingga tindakan medis yang diperlukan tidak bisa dilaksanakan saat itu juga. Padahal kehadiran rumah sakit daerah seharusnya menjadi garda terdepan pertolongan warga.

Paling menyakitkan dan dinilai sangat tidak manusiawi, pihak rumah sakit hanya menyarankan agar keluarga membawa anak berobat ke rumah sakit lain di Kota Padang. Namun, tidak ada surat rekomendasi, surat pengantar, maupun arahan resmi yang diberikan. Mereka seolah dilepas begitu saja tanpa solusi, tanpa bantuan, dan tanpa kepedulian lebih lanjut, membebankan sepenuhnya beban dan risiko kepada keluarga pasien.

Fakta ini sangat mencoreng dunia kesehatan dan jelas melanggar aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 Pasal 174, fasilitas kesehatan wajib melayani kondisi gawat darurat dan DILARANG menolak pasien, serta dilarang menunda pelayanan karena alasan administrasi. Pelanggaran ini diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 200 juta, bahkan bisa bertambah berat jika berakibat fatal. Hal ini juga diperkuat UU No. 44 Tahun 2009 serta pasal penelantaran dalam KUHP Pasal 304 & 532.

Akhirnya, dengan hati hancur dan kebingungan, Suci dan orang tuanya terpaksa pulang kembali ke rumah dengan tangan kosong. Upaya awak media mengonfirmasi hal ini kepada Direktur RSUD Ali Hanafiah, dr. Nurman Eka Putra, berujung sia-sia; panggilan tidak berdering normal dan tidak ada jawaban hingga berita ini tayang. Masyarakat mempertanyakan: sampai kapan fasilitas publik ini mengabaikan hukum dan nasib nyawa rakyatnya.***

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *