Diduga Ada Instruksi Abaikan Media dan LSM, Benarkah Dinas Pendidikan Sumsel Anti Kritik?

Forum kota | Palembang – Aroma dugaan pembungkaman terhadap fungsi kontrol publik mencuat di lingkungan SMA dan SMK di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Seorang oknum kepala sekolah mengaku menerima arahan yang diduga disampaikan dalam sebuah rapat bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut pengakuannya, para kepala sekolah diminta untuk tidak menanggapi pemberitaan media maupun surat yang dikirimkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM).

«”Tadi habis rapat, kata dinas hiraukan saja berita dari media atau surat dari LSM,” ujar oknum kepala sekolah tersebut kepada awak media.»

Apabila pernyataan tersebut benar adanya, maka arahan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, transparansi pengelolaan anggaran pendidikan, serta penghormatan terhadap fungsi pers dan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan.

Selama ini media massa dan LSM memiliki peran sebagai mitra kritis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada publik serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran negara seperti Dana BOS dan anggaran pendidikan lainnya.

Aktivis Palembang, Alvin, S.H., menilai jika dugaan arahan tersebut benar, maka hal itu sangat disayangkan.

“Media dan LSM merupakan bagian dari sosial kontrol yang dijamin dalam negara demokrasi. Jika benar ada instruksi untuk mengabaikan media maupun LSM, tentu hal itu harus dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan kesan adanya upaya menghindari pengawasan,” tegas Alvin.

Menurutnya, pejabat publik dan penyelenggara pendidikan semestinya bersikap terbuka terhadap kritik, konfirmasi, maupun permintaan informasi selama dilakukan sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.

Awak media kini masih berupaya meminta konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan mengenai kebenaran dugaan instruksi tersebut, termasuk siapa yang menyampaikan arahan dimaksud, tujuan penyampaiannya, serta apakah arahan itu merupakan kebijakan resmi atau hanya pernyataan oknum dalam forum rapat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Tim)