FORUM KOTA | MUSI BANYUASIN – Dugaan adanya pemberian uang sebesar Rp1,5 juta kepada oknum media agar pemberitaan terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Sungai Lilin tidak dipublikasikan dan justru digantikan dengan pemberitaan positif, menuai sorotan.
Dugaan tersebut memunculkan polemik terkait independensi dan profesionalitas jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Hidayat, S.H., menyayangkan apabila benar terdapat praktik pemberian uang dengan tujuan memengaruhi atau menghentikan pemberitaan. Menurutnya, wartawan seharusnya tetap berpegang pada prinsip independensi dan kode etik jurnalistik.
“Jangan karena uang segitu wartawan bisa dibungkam. Tolong untuk jurnalis lainnya, jangan mengikuti cara seperti itu. Kalau memang ada kesalahan, beritakan sebagai kesalahan. Kalau memang benar, sampaikan bahwa itu benar,” ujar Hidayat saat diwawancarai media, Sabtu (8/8/2026).
Ia menegaskan, tugas jurnalistik bukan sekadar membuat pemberitaan yang menguntungkan pihak tertentu, melainkan menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan kepentingan publik.
“Seorang jurnalis itu harus menjunjung tinggi kode etik. Apalagi kalau bukti transfernya memang ada, jangan kemudian mengelak atau memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta,” tegasnya.
Hidayat menilai, dugaan transaksi tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pemberitaan media dapat dihentikan atau diarahkan melalui pemberian uang.
Menurutnya, apabila memang terdapat persoalan dalam pengelolaan dana BOS, informasi tersebut semestinya disampaikan secara berimbang kepada publik. Pihak sekolah juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, sanggahan, maupun data pembanding atas informasi yang diberitakan.
“Media harus tetap independen. Jangan sampai karena adanya pemberian sejumlah uang, kemudian persoalan yang menyangkut kepentingan publik justru tidak diberitakan. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih perlu memberikan klarifikasi mengenai dugaan pemberian uang Rp1,5 juta tersebut, termasuk tujuan transfer dan apakah benar berkaitan dengan permintaan penghentian atau perubahan pemberitaan mengenai dana BOS SMKN 1 Sungai Lilin.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah maupun pihak media yang disebut dalam pemberitaan ini.
