Forum Kota |Lampung Tengah – Aktivitas yang diduga galian C dengan modus kegiatan cetak sawah di Kampung Sumber Rejo, Buringsari, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, menuai keluhan dari masyarakat.
Warga mengaku terdampak debu tebal akibat lalu lalang kendaraan pengangkut tanah serta kerusakan jalan desa.
Saat tim awak media yang tergabung dari Mitra TV melakukan peliputan pada Senin (08/06/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, awak media mengaku dipanggil oleh seseorang yang diduga sebagai koordinator lapangan berinisial Y alias “Yudi Gondrong”.
Menurut keterangan awak media, dalam pertemuan tersebut Y diduga mengeluarkan ucapan yang dianggap tidak layak dan menyinggung etika profesi jurnalistik.
“Loh kok ke sini setiap hari, kan kemarin sudah dikasih uang,” ujar Yudi gondrong sebagaimana dituturkan awak media.
Awak media membantah pernah menerima uang sebagaimana yang disebutkan. Bahkan, menurut pengakuan mereka, saat akan menaikkan pemberitaan terkait aktivitas galian tanah urug tersebut, sempat ada dugaan upaya pemberian uang yang tidak diterima oleh pihak media.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi, Kepala Kampung Sumber Rejo, Sumarno, menyampaikan bahwa pihak kampung mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun memberikan izin terkait aktivitas tersebut.
“Tidak ada izin kepada kampung dan saya sendiri tidak diberi tahu terkait kegiatan galian itu. Padahal ini sudah kedua kalinya terjadi,” ujar Sumarno.
Lebih lanjut masyarakat sekitar yang enggan di sebutkan nama nya merasa resah atas galian C tanah tersebut,
”Kalau saya berharap jalan di perbaiki terus jalan di siram biar debu nya gak banyak ini masyarakat merasa resah tidak ada perbaikan jalan dan penyiraman jalan saya harap galian C tanah urug itu di tutup aja.” Tandasnya
Atas dugaan aktivitas tersebut, muncul pertanyaan mengenai aspek perizinan, dampak lingkungan, serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku apabila benar terdapat kegiatan pertambangan atau penggalian tanpa izin yang sah.
Masyarakat dan awak media meminta aparat penegak hukum, khususnya Unit Tipidter Polres Lampung Tengah, untuk turun melakukan pengecekan dan klarifikasi di lokasi. Selain itu, rencana pelaporan juga disebut akan disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menelusuri dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan.(Tim-Red)
Diduga Galian C Berkedok Cetak Sawah di Kampung Sumber Rejo, Warga Keluhkan Debu dan Jalan Rusak











