FORUM KOTA | LAMPUNG TENGAH – Penjualan Pupuk Subsidi ke petani dengan harga sesuai peraturan pemerintah yaitu sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sangatlah membantu para petani dalam mendapatkan dan membeli pupuk. Namun Hal ini seperti nya tidak di indahkan oleh salah satu oknum Sukarman di duga telah menjual pupuk di atas harga (HET)
Berdasarkan Hasil investigasi yang dilakukan di lapangan oleh awak media Forumkota.id yang mana telah mendapatkan informasi dari masyarakat diduga Sukarman menjual pupuk seharga Rp.135Rb sampai dengan Rp.140Rb yang mana dari pemerintah seharusnya Rp.90Rb , Di wilayah BD 4 Trimurjo.
Ini sudah jelas melanggar Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2020, Bab V Pasal 12, yang mengatur harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi. Adapun bagi pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025.
Tinggi nya harga penjualan pupuk bersubsidi jenis urea dan Phonska di jual oleh Sukarman kelompok tani ,diduga akan menghambat program pemerintah terkait ketahanan Pangan.
Bagai mana mau sukses program ketahanan pangan nasional, yang di harapkan para petani terlebih lagi orang yang sangat kita banggakan yaitu bapak Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia Kalau harga Pupuk Subsidi Di jual di atas harga HET / Mahal tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi yang di tetapkan oleh pemerintah.
Saat dikonfirmasi (Skm) inisal mengakui jual pupuk di atas het Rp.135Rb , ia beralasan pupuk tersebut stok lama.
Kata (Skm) inisial , “Kalau saya tidak salah karna itu benar stok lama , kenapa saya harus takut anak saya ada yang jadi polisi dan kerja di kejaksaan negri Lampung Tengah”. Ujarnya
Lebih lanjut (Skm), ” saya juga sudah ngomong dengan masyarakat sini kalau ini stok lama maka saja jual harga Rp.135rb kalau sya ngikutin het sya rugi , ini saya habis kan stok lama dulu” Lanjut (Skm) inisial
Warga Merasa Di Permainan kan tidak adil!!
“Kami minta keadilan. Subsidi itu hak petani, bukan untuk dipermainkan. Kalau dijual mahal, kami sangat keberatan”. Ujar salah satu warga yang enggan di sebutkan nama nya
Para petani menuntut agar Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Tengah bersama Satgas Pangan segera melakukan inspeksi dan penindakan. Mereka juga meminta aparat hukum menangkap dan memenjarakan oknum penjual pupuk bersubsidi yang terbukti menaikkan harga demi keuntungan pribadi.
Petani berharap pemerintah bergerak cepat agar persoalan ini tidak menimbulkan kelangkaan pupuk dan keresahan di kalangan petani. (TimRed)













