Diduga Menyimpang, Pengadaan Paket Seragam DPRD Demak Dilaporkan Kejaksaan

Demak | Forum Kota,-

Belanja pakaian sipil lengkap pimpinan dan anggota DPRD Demak tahun anggaran 2022 terindikasi bermasalah. Dalam siaran persnya yang dikirim kepada forkot 8/7/2024, MKDB (Masyarakat Kabupaten Demak Bersatu) menyampaikan adanya aduan dari lembaga tersebut kepada kejaksaan negeri Demak yang hingga saat ini belum jelas perkembangannya.

Berdasarkan surat aduan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Demak tanggal 1/4/2024 substansi aduan tersebut adalah indikasi perilaku koruptif yang dilakukan pelaksana tugas Sekretaris DPRD Demak H.Mukhlis. Dalam surat aduan tersebut MKDB melaporkan Mukhlis atas dugaan tindakan bermotif koruptif melalui kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkup Sekretariat DPRD Demak.

Dalam suratnya, MKDB menduga ada rekayasa dalam pengadaan paket seragam DPRD Demak untuk mengkondisikan seorang warga Bonang bernama Mustagfirin, ASN pada salah satu instansi vertikal yang diduga kuat sebagai teman dekat Mukhlis agar bisa memperoleh paket pengadaan tersebut.

Dalam surat aduan itu, MKDB juga menyampaikan kedekatan antara Ketua DPRD Demak.Fahrudin Bisri Slamet dengan Sekretaris DPRD H.Mukhlis sehingga dapat memuluskan anggaran kegiatan Setwan.

Berdasarkan penelusuran forkot pada portal pengadaan kabupaten Demak diperoleh informasi bahwa pada tahun 2022 sekretariat DPRD Demak melakukan pengadaan pakaian sipil lemgkap untuk anggota dan pimpinan DPRD Demak senilai Rp.200 juta melalui mekanisme lelang dengan metode penunjukan langsung. Proses lelang dilakukan dua kali sebelum akhirnya panitia menunjuk CV Nobel Pratama sebagai pemenang. Rekanan yang beralamat di Kp.Gendingan Bintoro Demak itu juga menjadi peserta tunggal dalam lelang tersebut.Namun dalam laman lpse.kab demak tidak menampilkan adanya informasi pemenang berkontrak dan hanya menampilkan informasi nilai kontrak yang belum dibuat.

Hasil konfirmasi forkot kepada salah satu mantan pejabat di bagian pengadaan barang dan jasa setda kab.Demak yang keberatan disebut namanya menyebutkan bahwa seharusnya pemenang berkontrak dicantumkan, apalagi sudah hampir 2 tahun anggaran berlalu, dan mengenai nilai kontrak pengadaan tahun 2022 yang belum ditetapkan hingga pertengahan tahun ini adalah sebuah kejanggalan.

“Ini bisa jadi tanda tanya besar lho Mas.Ada apa dibalik ini semua,” ujarnya.

Selain kejanggalan dalam laman pengadaan barang dan jasa kab.Demak, forkot juga mendapatkan informasi adanya keluhan kualitas pakaian seragam dari para pemakainya.

Berdasarkan konfirmasi yang diperoleh forkot dari sejumlah anggota DPRD Demak, terlontar nada keluhan yang sama mengenai kain yang panas dan gatal saat dipakai serta hasil jahitan yang tidak nyaman dipakai.

“Ini review dari pengguna saja ya Mas. Jangan sebut nama, gak enak kita. Kita ini dapat seragam tiap tahun,tapi yang tahun 2022 paling tidak enak dipakai, kainnya kaku, panas dan gatal saat dipakai. Jahitannya juga terkesan borongan. Gak nyaman dan gak rapi,”ujar anggota dewan asal Mranggen yang tidak mau disebut namanya saat dihubungi forkot melalui ponselnya pada 16/7/2024.

Plt. Setwan H Mukhlis selaku PA (pengguna anggaran) kegiatan tersebut saat ditemui forkot 15/7/2024 di ruang kerjanya menyampaikan bahwa proses pengadaan barang menurutnya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan. Dia juga menepis anggapan mengkondisikan pihak tertentu sebagai pemenang lelang.

Mengenai penandatanganan kontrak dengan pihak rekanan, Mukhlis menyampaikan bahwa dia telah melakukan (penandatanganan) dengan Direkturnya, Margono.

“Bisa jadi dari bagian PBJ (pengadaan barang dan jasa) setda yang belum upload Mas,” ujarnya

Mengenai kualitas Mukhlis mengakui dengan anggaran yang ada memang sulit mengejar spesifikasi kain sehingga dipakailah produk lokal.

“Spek kainnya wol..Yang bagus produk luar, kita kejar spek dengan budget yang ada akhirnya pake wol produk lokal. Sudah kita uji lab kan kainnya di Bandung dan hasilnya sesuai spek. Kalau masalah jahitan, kita sudah tampung referensi dari beberapa anggota dewan dan kita pilih penjahit yang ada di Semarang,” jelasnya.

Klarifikasi Mukhlis secara tidak langsung menjelaskan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan belanja pengadaan tersebut karena sesuai judul paket pengadaan di lpse kab Demak seharusnya pihak rekananlah yang harus menyiapkan pakaian seragam tersebut mulai pembelian kain hingga dijahit dalam bentuk pakaian.***tim