Forumkota.id _ SEMARANG. Pihak pengurus Koperasi BMJ Boja resmi melayangkan laporan ke Polda Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang menyeret nama oknum anggota DPRD Kabupaten Kendal.
Laporan Resmi ke Polda Jateng
Ketua Koperasi BMJ, Juhara Sulaeman, didampingi Sekretaris Aries Kushartoyo dan Kuasa Hukum Abdullah Zaeni, S.H.I., C.M., mendatangi SPKT Polda Jateng pada Rabu (1/4/2026). Mereka melaporkan Bendahara sekaligus Manajer Koperasi BMJ berinisial MSP (Mora Sandhy Purwandono), yang juga diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Kendal dari Fraksi Golkar.
Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) terkait Pemalsuan Surat, serta dugaan penggelapan dan pencemaran nama baik.
Temuan Dokumen Palsu
Pemicu laporan ini adalah ditemukannya satu bendel berkas sertifikat deposito milik anggota koperasi yang sudah tertera tanda tangan Ketua Koperasi, namun Juhara mengaku tidak pernah menandatanganinya.
“Saya menemukan satu bendel berkas yang di dalamnya sudah ada tanda tangan saya semua. Padahal saya sebagai Ketua Koperasi tidak merasa menandatangani berkas tersebut,” tegas Juhara di Mapolda Jateng.
Ketidakterbukaan Keuangan
Selain masalah pemalsuan, Juhara mengungkap adanya kejanggalan dalam tata kelola koperasi. Selama menjabat, ia mengaku tidak pernah diberikan akses terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan oleh bendahara.
Minim Laporan: Permintaan bukti laporan keuangan sebagai syarat tambahan modal saham tidak pernah dipenuhi oleh terlapor.
RAT Terhambat: Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir kali dilakukan pada tahun 2022 (dilaksanakan 2023).
Aksi Massa: Ketidakjelasan manajemen ini diduga memicu aksi demo yang dilakukan oleh para anggota dan nasabah Koperasi BMJ baru-baru ini.
Harapan Pelapor
Melalui langkah hukum ini, pihak pelapor berharap Polda Jateng dapat mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akarnya.
“Harapan kami kasus ini selesai dengan tuntas sehingga hak-hak anggota dan nasabah dapat terpenuhi, dan Koperasi BMJ bisa kembali berjalan dengan baik,” tutup Juhara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman awal di bagian SPKT sebelum melimpahkan berkas perkara ke direktorat terkait untuk penyelidikan lebih lanjut.
