Forumkota.id, Polda Jateng- Kota Semarang| Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ilegal akses dan pembuatan software cheat pada permainan Mobile Legends: Bang Bang yang diperjualbelikan secara ilegal melalui platform digital.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi tanggal 29 Agustus 2025, yang sebelumnya diawali dengan pengaduan resmi pada 3 Desember 2024 oleh perwakilan kuasa hukum dari Shanghai Moonton Technology Co., Ltd., selaku pemilik sah dan pengembang game tersebut.
Dir Reserse Siber Polda Jateng Kombespol. Himawan Sutanto Saragih mengatakan bahwa dalam laporan Polisi tersebut, terungkap adanya aktivitas pembuatan dan distribusi aplikasi cheat berbentuk file APK yang digunakan untuk mencurangi sistem permainan.
” Aplikasi ilegal tersebut memungkinkan pengguna memperoleh keuntungan tidak sah dalam permainan, seperti mengetahui posisi musuh secara real-time, sehingga merusak integritas sistem dan ekosistem permainan ” ungkapnya
Hasil penelusuran siber (cyber patrol), profiling, serta pendalaman digital forensik, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jateng berhasil mengidentifikasi dan menelusuri aktivitas pelaku ber inisial DAR (22) yang memasarkan cheat melalui akun Telegram. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan hingga ke wilayah Lampung dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang saat ini masih dalam proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut Kombespol. Himawan menjelaskannya, dari hasil penyidikan, diketahui bahwa cheat dibuat secara otodidak dengan memanfaatkan berbagai aplikasi pihak ketiga yang diunduh melalui internet, kemudian dimodifikasi untuk dapat terhubung langsung dengan aplikasi asli Mobile Legends di perangkat pengguna.
” Produk ilegal tersebut dipasarkan melalui Telegram dengan variasi harga berdasarkan durasi penggunaan, mulai dari Rp.15.000 hingga Rp.270.000.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menawarkan cheat kepada pengguna maupun reseller melalui Telegram.
