Forumkota.id | Lampung Tengah — Jajaran Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, mengamankan seorang pria berinisial HS (48) atas dugaan tindak pidana pemerasan disertai pengancaman terhadap seorang warga.
Pelaku yang mengaku sebagai wartawan tersebut diduga memeras korban dengan modus menuding korban terlibat kasus pelecehan.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Gunung Sugih, AKP Yudi Kurniawan mengatakan bahwa HS merupakan warga Perumahan Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Pelaku diamankan saat mendatangi rumah korban di Kelurahan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa malam (5/5/26).
Kapolsek menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Kamis (23/4/26) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban dan mengaku memiliki informasi terkait dugaan kasus pelecehan yang disebut-sebut melibatkan korban.
“Pelaku mendatangi korban lalu mengatakan bahwa korban sedang memiliki masalah. Setelah itu, pelaku menuding korban terlibat kasus pelecehan dan meminta uang sebesar Rp 4 juta,” kata AKP Yudi Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/26).
Karena merasa takut dan tertekan atas intimidasi yang dilakukan pelaku, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta.
Namun, aksi pelaku tidak berhenti sampai di situ. Pada Selasa sore (5/5/26), HS kembali datang ke rumah korban untuk meminta sisa uang sebesar Rp 1,5 juta yang sebelumnya dijanjikan.
Merasa terus ditekan dan diintimidasi, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Sugih.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Gunung Sugih langsung memerintahkan Team Tekab 308 Presisi yang dipimpin Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
“Saat petugas tiba di lokasi, pelaku masih berada di rumah korban untuk mengambil sisa uang yang diminta. Anggota kemudian langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” lanjut Kapolsek.
Dari tangan pelaku, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 kartu identitas (ID Card) wartawan, 1 lembar dokumen naskah, dan 1 tas berwarna abu-abu.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 483 KUHPidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman,” tegasnya.
AKP Yudi Kurniawan juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor kepada pihak Kepolisian apabila menemukan praktik serupa, terutama yang mengatasnamakan profesi tertentu untuk melakukan tindak pidana.













