Diduga Siswa SMK Negeri 7 Palembang Dibebankan Pembelian Buku LKS, Kepsek Bungkam

Forum Kota|Palembang, Sumatera Selatan – Setelah sebelumnya menjadi sorotan terkait persoalan seragam sekolah, SMK Negeri 7 Palembang kembali menuai perhatian publik. Kali ini, muncul dugaan adanya penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik yang disebut-sebut menjadi beban tambahan bagi orang tua.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, siswa kelas XI diduga diminta membeli buku LKS untuk hampir seluruh mata pelajaran yang digunakan selama satu semester. Harga setiap buku berkisar antara Rp10.000 hingga Rp15.000 dan disebut didistribusikan melalui oknum wali kelas.

Salah seorang wali murid berinisial ES (42) mengaku anaknya terpaksa membeli LKS karena menjadi kebutuhan dalam proses belajar mengajar.

“Kami terpaksa membeli buku LKS karena semua guru meminta anak membeli,” ujar ES kepada wartawan, Jumat (8/7/2026).

Jika benar terjadi, praktik tersebut dinilai menambah beban ekonomi orang tua siswa, terlebih di tengah berbagai kebutuhan pendidikan lainnya.

Saat wartawan berupaya meminta konfirmasi pada Kamis (9/7/2026), Kepala SMK Negeri 7 Palembang, Aliyas Syamsudin, M.Pd., terlihat berada di lingkungan sekolah. Namun hingga wartawan meninggalkan lokasi, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui pesan WhatsApp ke nomor yang diduga milik Aliyas Syamsudin, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh jawaban.

Secara terpisah, saat dimintai tanggapan, Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Lis Parida, S.T., M.Pd., mengaku terkejut mendengar informasi tersebut. Dalam percakapan dengan wartawan, ia meminta agar pemberitaan tersebut tidak dipublikasikan.

“Nah, jangan diberitakan, takedown saja,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).

Sementara itu, tokoh pendidikan Dimas, S.Pd., M.Si., menjelaskan bahwa larangan memperjualbelikan LKS maupun buku sejenis di lingkungan sekolah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016. Regulasi tersebut mengatur bahwa sekolah dan komite sekolah tidak diperbolehkan menjual buku pelajaran, LKS, maupun bahan ajar kepada peserta didik.

Apabila dugaan penjualan LKS di SMK Negeri 7 Palembang terbukti setelah melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang, berbagai sanksi administratif dapat dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMK Negeri 7 Palembang belum memberikan hak jawab atau klarifikasi ia memilih bungkam dan alergi dengan wartawan.(Red)