“SP2HP Terbit, Bola Kini di Tangan Penyidik: Publik Tagih Ketegasan Polres Lampung Tengah Ungkap Dugaan Pencemaran Nama Baik.”

Berita, Lampung5262 Dilihat

Forum Kota|Lampung Tengah – Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Lampung Tengah menandai bahwa laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Dwi Hartoyo tidak berhenti sebagai laporan administrasi semata. Perkara tersebut kini resmi bergulir dalam proses penyelidikan.

Berdasarkan SP2HP Nomor B/443/VI/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 22 Juni 2026, laporan yang diajukan pada 8 Juni 2026 telah ditindaklanjuti penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam SP2HP itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, S.T.K. menunjuk IPDA Hutton Darrel Tambunan, S.Tr.K. bersama tim penyidik untuk mengusut perkara secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Terbitnya SP2HP menjadi sinyal bahwa penyidik mulai bergerak mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan para pihak, serta menelusuri seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Publik kini menaruh perhatian terhadap sejauh mana proses penyelidikan dilakukan secara serius, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Masyarakat berharap tidak ada intervensi ataupun perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Profesionalisme penyidik akan menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara adil.

Di tengah meningkatnya penggunaan media digital, penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di ruang elektronik menjadi perhatian penting. Namun demikian, setiap proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penyelidikan bertujuan mencari dan menguji fakta, bukan membenarkan tuduhan ataupun membebaskan seseorang sebelum seluruh alat bukti dinilai sesuai ketentuan hukum.

Publik kini menunggu langkah lanjutan Satreskrim Polres Lampung Tengah. Ketegasan, transparansi, dan konsistensi penyidik dalam mengungkap fakta akan menjadi jawaban atas harapan masyarakat bahwa setiap laporan yang memenuhi syarat diproses secara profesional hingga memperoleh kepastian hukum.(Tim-Red)