Kendal — FORUMKOTA.ID. Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran publikasi dan teknologi informasi di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, mencuat ke ruang publik. Temuan ini berasal dari penelusuran dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2025 yang menunjukkan sejumlah kejanggalan.
Dokumen tersebut mengungkap pola pengelolaan anggaran yang dinilai tidak wajar, mulai dari pagu anggaran besar tanpa rincian output yang jelas, volume kegiatan yang tidak realistis, hingga dugaan duplikasi paket pengadaan dengan nilai identik.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.Anggaran tersebut berada di bawah pengelolaan Diskominfo Kabupaten Kendal. Sejumlah awak media dan lembaga pemantau anggaran turut menyoroti temuan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Temuan ini merujuk pada kegiatan pengadaan dan pelaporan Diskominfo Kendal sepanjang tahun anggaran 2025, dengan dokumen RUP diumumkan pada berbagai tanggal, di antaranya 14 Januari, 15 Oktober, 20 Oktober 2025, serta 23 Januari 2025.
Dalam sejumlah paket advertorial, LPJ mencatat nilai Rp25.000.000 per paket. Namun, berdasarkan temuan lapangan, pewarta media cetak hanya menerima sekitar Rp4.500.000, sedangkan pewarta media daring sekitar Rp1.500.000. Artinya, jurnalis hanya menerima sekitar 20–24 persen dari nilai yang tercantum dalam LPJ, sementara lebih dari 75 persen anggaran tidak dapat ditelusuri pemanfaatannya secara terbuka.
Dokumen RUP Diskominfo Kendal juga mencatat tiga paket advertorial media cetak yang diumumkan pada tanggal yang sama, 15 Oktober 2025, masing-masing senilai Rp25.000.000.
Ketiga paket tersebut memiliki deskripsi dan volume kegiatan yang hampir identik, hanya disebut sebagai “1 kegiatan” tanpa rincian jumlah tayang, nama media, ukuran halaman, maupun spesifikasi teknis lainnya.
Total nilai ketiga paket mencapai Rp75 juta, namun output publikasinya tidak dapat diverifikasi, sehingga memunculkan dugaan pemecahan paket untuk menghindari mekanisme tender terbuka.
Keanehan juga ditemukan pada volume kegiatan jumpa pers. Salah satu paket mencatat nilai Rp38.400.000 dengan volume 250 orang per kegiatan, sementara jumlah pewarta aktif di Kabupaten Kendal diperkirakan hanya 30–35 orang.
Tidak pernah tercatat kegiatan jumpa pers Diskominfo Kendal yang melibatkan ratusan pewarta. Hal serupa ditemukan pada paket publikasi berita senilai Rp75.000.000 dengan volume 500 orang per kegiatan yang diumumkan pada 14 Januari 2025, namun tidak ditemukan realisasi kegiatan dengan jumlah peserta tersebut.
Selain itu, paket Belanja Jasa Advertorial Media Massa senilai Rp109.200.000 dan paket Penyiaran Media/Advertorial dengan kode RUP 60419106 bernilai Rp198.400.000 juga tidak disertai rincian media sasaran, jumlah penayangan, durasi siaran, maupun indikator output yang terukur.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.Di bidang teknologi informasi, dokumen RUP tertanggal 23 Januari 2025 mencatat paket Pengembangan Super Aplikasi dengan total pagu Rp75.000.000 untuk tiga paket.
Anggaran tersebut dinilai tidak realistis secara teknis, mengingat proyek super aplikasi pemerintah umumnya memerlukan biaya besar untuk integrasi sistem, keamanan data, server, dan pengembangan antarmuka.
Dari rangkuman dokumen yang dihimpun, total anggaran publikasi, advertorial, penyiaran media, dan pengembangan aplikasi Diskominfo Kendal tahun 2025 yang terindikasi bermasalah mencapai sekitar Rp596 juta atau mendekati Rp600 juta.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa temuan ini diduga telah diperiksa oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun dinilai belum menunjukkan tindak lanjut yang signifikan.
Sejumlah awak media dan lembaga kemudian mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut. Saat dikonfirmasi pada Rabu (28/1/2026), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kendal, Ardhi Prasetiyo, S.STP., MM, menyatakan belum dapat memberikan penjelasan rinci karena masih memerlukan data pendukung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Diskominfo Kendal belum menyampaikan keterangan resmi terkait dugaan kejanggalan pengelolaan anggaran tersebut.













