FORUM KOTA |TANGGAMUS- Beredarnya isu dugaan oknum perawat puskesmas Martanda berinisial MN asal Pekon Kaor Gading, Kecamatan Pematang berselingkuh dengan Biduan Berinisial SRI dibongkar Media, menurut keterangan Sumber melapor kepada Media via telepon Seluler whatsapp Jum,at 28 MEI, sumber mengatakan hubungan oknum perawat inisial MN yang bertugas di Puskes Martanda diketahui telah memiliki Istri , pasangan selingkuhan MN bersetatus Janda berprofesi sebagai biduan ujar sumber.
“diketahui informasi yang dihimpun media ini MN merupakan suami dari fitri warga Pekon Kusa kecamatan Kota Agung, sumber menyebut hubungan oknum perawat berinisial MN telah lama menjalin hubungan gelap dengan biduan cantik berinsial SRI, kedua nya kerap kali bertemu di wilayah kota agung, MN rela menempuh perjalanan laut kurang lebih sekitar 4 jam dari rumah nya yang berlokasi dibagian selatan kecamatan Pematang Sawa, untuk menemui sang pujaan hati, dan diduga MN dan SRI sering melakukan hubungan badan ketika kedua nya bertemu, sumber meminta kepada intansi terkait, supaya oknum perawat MN di proses sesuai hukum yang berlaku ujar
Ditempat terpisah Media Mencoba Menghubungi MN oknum perawat Puskes Martanda Yang diduga selingkuh dengan serang wanita biduan SRI via telepon chat whatsapp Minggu 31 MEI 2026, namun MN menyangkal iya punya hubungan gelap kepada SRI, MN mengatakan bahwa iya tidak punya hubungan Apa-apa kepada SRI, hubungan saya dengan SRI hanya sebatas teman saja tak lebih kalau ada yang bilang saya selingkuh itu cuma Fitnah, mengada ada saya berani bersumpah demi Allah kalau saya ada hubungan asmara sama SRI tutup MN .
” Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku secara nasional, pelaku perzinaan diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori
Rp10 juta Berikut adalah rincian lengkap aturan tindak pidana perzinaan dalam KUHP baru:1. Ketentuan Pidana Zina (Pasal 411)Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan ancaman:Hukuman penjara: Maksimal 1 tahunDenda: Maksimal Rp10 juta (denda Kategori II)2.
“Aturan Kumpul Kebo / Kohabitasi (Pasal 412)Selain zina, KUHP baru juga mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan, dengan ancaman:Hukuman penjara: Maksimal 6 bulan Denda: Maksimal Rp10 juta denda Kategori Sifat Delik Aduan (Bukan Delik Biasa)Aturan perzinaan ini bersifat delik aduan (bukan delik umum). Artinya, pelaku tidak bisa ditangkap tanpa adanya aduan atau laporan resmi dari pihak yang berhak. Laporan hanya bisa dilakukan oleh:Suami atau istri (bagi mereka yang terikat perkawinan sah).Orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan. (Tim)













