BULA .Seram Bagian Timur Provinsi Maluku – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seram Bagian Timur menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak pekerja yang hingga kini belum menerima gaji dan upah kompensasi dari dua perusahaan subkontraktor di bawah PT Carles, yakni PT Para Duta dan PT Daya Talenta Pratama .
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Disnakertrans Kabupaten Seram Bagian Timur, Mochtar Rumadan, saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Kamis, 7 Mei 2026.
Dalam keterangannya, Mochtar mengungkapkan bahwa hingga saat ini pembayaran gaji pekerja yang tertunggak selama tujuh bulan belum juga direalisasikan. Kondisi tersebut terjadi karena PT Carles diduga melakukan ingkar janji dengan tidak membayarkan tagihan invoice kepada dua perusahaan subkontraktor tersebut.
Perkembangan sampai hari ini, upah atau gaji pekerja yang tertunggak selama tujuh bulan belum ada realisasi. Penyebab utamanya karena PT Carles tidak memenuhi kewajibannya membayar invoice kepada dua perusahaan ini,” ujar Mochtar.
Menurutnya, tindakan tersebut berdampak langsung terhadap kondisi keuangan perusahaan subkontraktor dan berujung pada tertundanya pembayaran hak para pekerja.
Khusus untuk PT Daya Talenta Pratama atau Dalilta, persoalan disebut lebih kompleks. Perusahaan itu sebelumnya telah lebih dahulu membayarkan gaji pekerja menggunakan dana internal perusahaan selama dua bulan, dengan harapan pembayaran invoice dari PT Carles segera dilakukan. Namun hingga kini pembayaran tersebut tak kunjung terealisasi.
Dalilta sudah membayar lebih dahulu gaji pekerja selama dua bulan. Tetapi sampai sekarang PT Carles belum juga membayar tagihan mereka. Akibatnya, selain tunggakan tujuh bulan, ada tambahan beban dua bulan yang sebelumnya sudah dibayar perusahaan kepada pekerja,” jelasnya.
Mochtar menilai kondisi tersebut telah menimbulkan hambatan serius terhadap operasional kedua perusahaan dan berdampak pada kesejahteraan pekerja yang selama berbulan-bulan belum menerima hak mereka.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa persoalan keterlambatan pembayaran dari pihak pemberi kerja utama tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban perusahaan terhadap pekerja. Menurutnya, hubungan hukum antara perusahaan dan pekerja tetap berdiri sendiri sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Ia menegaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 15, setiap perusahaan wajib membayar uang kompensasi kepada pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ketika masa kontrak kerja berakhir.
Jangan dijadikan alasan bahwa karena invoice belum dibayar lalu hak pekerja ditunda. Hubungan hukum antara pekerja dengan perusahaan itu berdiri sendiri. Ketika kontrak kerja berakhir, maka perusahaan wajib membayar kompensasi kepada pekerja,” tegas Mochtar.
Ia menjelaskan, kompensasi diberikan kepada pekerja sesuai masa kerja yang telah dijalani. Untuk pekerja yang telah bekerja selama satu tahun penuh, perusahaan wajib membayar kompensasi sebesar satu bulan gaji.
Di dalam setiap perjanjian kerja, setelah kontrak berakhir, perusahaan wajib membayar satu bulan gaji sebagai upah kompensasi,” katanya.
Selain kompensasi, perusahaan juga diwajibkan membayar hak lain berupa uang pengganti cuti tahunan yang belum digunakan pekerja selama masa kerja berlangsung.
Menurut Mochtar, setiap pekerja memiliki hak cuti tahunan sebanyak 12 hari dalam satu tahun kerja. Namun apabila pekerja tidak mengambil cuti karena kebutuhan perusahaan, maka perusahaan wajib membayarkan penggantian cuti tersebut.
Kalau pekerja tidak mengambil cuti karena kebutuhan perusahaan, maka perusahaan wajib membayar uang pengganti cuti,” ujarnya.
Ia menerangkan bahwa pembayaran pengganti cuti memiliki rumus perhitungan tersendiri. Jika pekerja tidak mengambil cuti selama 12 hari dalam satu tahun, maka penggantian dihitung berdasarkan jumlah hari kerja dalam satu bulan.
Misalnya, apabila dalam satu bulan terdapat 25 hari kerja, maka besaran upah cuti dihitung dengan membagi gaji bulanan terhadap jumlah hari kerja tersebut.
Sementara untuk pekerja yang belum genap bekerja satu tahun, hak cuti dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Contohnya pekerja baru bekerja enam bulan, maka hak cutinya dihitung enam bulan dibagi 12 dikali 12 hari, sehingga pekerja mendapatkan hak cuti enam hari. Itu kemudian dihitung lagi dengan rumus upah harian,” jelas Mochtar.
Sebagai langkah tindak lanjut, Disnakertrans Kabupaten Seram Bagian Timur telah mengeluarkan surat bernomor 500.15.15/22/2026 yang ditujukan kepada kedua perusahaan agar segera menyelesaikan seluruh hak pekerja yang masih tertunggak.
Mochtar menilai persoalan ini sudah berlangsung terlalu lama. Bahkan sebelumnya, dalam pertemuan tripartit yang dilakukan di kantor Disnakertrans, kedua perusahaan telah berjanji akan menyelesaikan pembayaran upah kompensasi tanpa harus menunggu pembayaran invoice dari PT Carles.
Saya menganggap persoalan ini sudah terlalu lama. Dalam pertemuan tripartit sebelumnya, kedua perusahaan berjanji menyelesaikan upah kompensasi pekerja di luar menunggu pembayaran invoice,” ungkapnya.
Ia berharap kedua perusahaan memiliki itikad baik untuk segera memenuhi kewajiban mereka terhadap pekerja. Namun apabila imbauan yang diberikan pemerintah tidak diindahkan, maka Disnakertrans akan menempuh langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ini masih tahap imbauan. Kalau imbauan ini tidak dilaksanakan, maka ada langkah berikut yang akan kami lakukan, termasuk pemanggilan kembali maupun langkah lain sesuai aturan untuk melindungi pekerja,” tegasnya.
Mochtar menambahkan, tujuan utama pemerintah daerah melalui Disnakertrans adalah memastikan seluruh pekerja di Kabupaten Seram Bagian Timur memperoleh perlindungan hukum dan hak-hak normatif mereka dipenuhi oleh perusahaan.
Ia juga mengimbau seluruh pekerja yang mengalami persoalan ketenagakerjaan agar tidak takut melapor kepada pemerintah daerah melalui Disnakertrans.
Kami ingin semua pekerja di Kabupaten Seram Bagian Timur merasa terlindungi. Jika ada masalah ketenagakerjaan, silakan datang berkoordinasi atau melapor ke dinas,” pungkasnya. *** Muhammad Lausepa.













