Merasa Dirugikan Mafia Tanah, Warga Desa Krompeng Talun Melaporkan ke Polres Pekalongan

Forum Kota1079 Dilihat
banner 468x60

Forumkota.id _ Pekalongan. Ibu Surini, warga desa Krompeng kecamatan Talun kabupaten Pekalongan  didampingi kuasa hukumnya, Advokat Sukmoaji SH.,MH, melaporkan oknum mafia tanah berinisial YS yang beralamat di Tumbreb, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang ke Polres Pekalongan pada kamis (7 mei 2026).

 

banner 525x280

Oknum mafia Tanah ini sebenarnya sudah sering dilaporkan ke penegak hukum, tapi belum pernah tersentuh hukum, padahal sudah banyak korbannya di daerah Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang.

 

Ibu Surini, sempat akan kehilangan tanahnya seluas 6.240 M2, yang terletak di Desa Krompeng, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan. Setelah melalui perjalanan panjang di Pengadilan Negeri Pekalongan sampai tingkat Kasasi Mahkamah Agung, perjuangan ibu Surini tidak sia-sia. Putusan sudah inkracht, bahkan putusan Peninjauan Kembali pun di menangkan ibu Surini.

 

Atas kejadian tersebut Surini mengalami kerugian materiil dan juga adanya dugaan tindak pidana dikarenakan terlapor memberikan keterangan palsu pada akta otentik atau Akta Jual Beli yang dibuat oleh Notaris N berbeda antara salinan Akta dan Minuta Akta berbeda, bahkan dengan kejadian yang sebenarnya juga sangat berbeda. Korban baru dikasih uang muka 25 juta dan belum lunas tapi sertifikat sudah dibaliknama dan dijual ke orang lain.

 

Saat dihubungi awak media, advokat Sukmoaji menjelaskan bahwa kliennya menjadi korban YS. Berdasarkan informasi korban, mafia tanah yang bernama YS ini sudah banyak. Maka untuk mencegah korban yang lebih banyak dan agar berhati hati apabila jual beli tanah dengan yang bersangkutan, maka kasus yang menimpa kliennya itu dilaporkan ke Polres Pekalongan. Ada juga korban lain yang sudah melapor ke Polda Jawa Tengah.

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *