BATURAJA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Rapat Paripurna ke-XIX Masa Persidangan I Tahun 2026, Senin (14/9/2026), bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD OKU. Rapat tersebut membahas agenda penting berupa penyampaian dan penyerahan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari tahapan penyusunan perubahan anggaran daerah.
Agenda utama rapat ditandai dengan penyerahan secara resmi Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD OKU Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Kabupaten OKU kepada pimpinan DPRD. Dokumen tersebut memuat gambaran perubahan struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang disesuaikan dengan kondisi serta realisasi pelaksanaan anggaran selama tahun berjalan. Penyesuaian dilakukan agar kebijakan fiskal daerah dapat lebih responsif terhadap perkembangan kebutuhan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan, total Rancangan Perubahan APBD Kabupaten OKU Tahun 2026 direncanakan sebesar Rp1.629.259.342.821. Nilai tersebut mencerminkan adanya penyesuaian terhadap anggaran sebelumnya melalui perubahan maupun pergeseran alokasi pada sejumlah urusan pemerintahan. Penyesuaian anggaran diarahkan untuk mengakomodasi program prioritas serta memastikan sumber daya keuangan daerah digunakan secara lebih efektif dan tepat sasaran.
Sementara itu, pada sisi belanja, alokasi terbesar terdapat pada Belanja Urusan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar Rp829.260.333.813 atau 63,17 persen. Komposisi tersebut menunjukkan besarnya perhatian anggaran terhadap sektor pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Selain pendapatan dan belanja, pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian pada sektor pembiayaan. Dalam rancangan tersebut tercantum Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya sebesar Rp129.727.435.415, serta rencana penggunaan pinjaman daerah dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Komponen pembiayaan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menutup kesenjangan anggaran sekaligus menjaga kesinambungan pembiayaan program pembangunan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Setelah Nota Keuangan diserahkan, tahapan selanjutnya adalah pembahasan antara Badan Anggaran DPRD OKU bersama tim Pemerintah Kabupaten OKU. Pembahasan akan dilakukan secara lebih rinci terhadap struktur pendapatan, belanja, pembiayaan, program prioritas dan alokasi anggaran sebelum Rancangan Perubahan APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Proses tersebut menjadi ruang bagi DPRD untuk menjalankan fungsi anggaran sekaligus memastikan setiap kebijakan belanja daerah memiliki dasar, tujuan dan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Dengan adanya penyesuaian anggaran tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan program prioritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga kesinambungan pembangunan Kabupaten OKU hingga akhir tahun anggaran 2026. Penyerahan Nota Keuangan ini sekaligus menjadi langkah awal untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat OKU.
