DPRD OKU Gelar Rapat Paripurna XVIII, Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Disepakati

Forum Kota0 Dilihat

OKU, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Rapat Paripurna XVIII Masa Persidangan I Tahun 2026 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten OKU, Jumat (4/9/2026).

Rapat paripurna tersebut membahas dan menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2026.

Rapat dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU beserta seluruh anggota DPRD, Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd., jajaran Pemerintah Kabupaten OKU, unsur TNI dan Polri, pimpinan instansi vertikal, serta sejumlah pihak terkait.Pembahasan perubahan KUA dan PPAS dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi ekonomi daerah, kebutuhan masyarakat, serta perubahan prioritas program pembangunan. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat memastikan pengalokasian anggaran lebih tepat sasaran dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten OKU.

Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten OKU. Dalam arahannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa seluruh proses pembahasan telah dilakukan secara mendalam dan teliti dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pihak terkait.

Menurutnya, persetujuan terhadap perubahan KUA dan PPAS bukan sekadar proses administratif, melainkan merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam menjalankan fungsi anggaran serta memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD OKU atas kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten OKU atas kerja sama yang baik sehingga Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dapat dibahas dan disepakati bersama,” ujar Teddy.

Bupati menjelaskan, Perubahan KUA dan PPAS tersebut disusun sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2026, dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Pembahasan antara Badan Anggaran DPRD OKU dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah berlangsung sejak 31 Agustus hingga 4 September 2026. Proses tersebut menghasilkan kesepakatan melalui semangat kebersamaan, musyawarah, dan sinergi antara legislatif dan eksekutif.

Bupati OKU juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas komitmen serta dukungan yang diberikan dalam pembahasan perubahan anggaran tersebut. Ia berharap kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjalin dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten OKU yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan.(Adv)