Forum Kota.id–Desa Rempung, Lombok Timur – 03 Maret 2026 – Sebuah kasus yang tak masuk akal dan penuh dengan kejanggalan mengguncang Desa Rempung: Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) membangun kandang ayam petelur tepat di tengah kompleks pendidikan yang menjadi rumah bagi tiga lembaga yaitu SD IT, MTs, dan satuan pendidikan lain yang dikelola oleh satu yayasan swasta.
Penyelidikan yang dilakukan Aliansi Pemuda dan Masyarakat Menggugat (APM2) mengungkap fakta mengejutkan: lokasi kandang hanya berjarak sekitar 30 meter dari kelas SD dan 50 meter dari kelas MTs – jauh di bawah standar minimal 500 meter dari pemukiman dan fasilitas pendidikan yang telah diatur jelas dalam berbagai peraturan, antara lain UU No. 18 Tahun 2009 (jo UU No. 41 Tahun 2014) tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 97, serta PERMENKES No. 1429 Tahun 2006 dan PERMENTAN No. 40 Tahun 2011.
Yang lebih mengkhawatirkan, dokumen ekslusif menunjukkan proyek ini diduga tidak memiliki izin lokasi dari Dinas Peternakan Lombok Timur, tak punya Nomor Kesehatan Veteriner (NKV), dan bahkan tidak pernah mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) – padahal konstruksinya sudah memasuki tahap akhir. Pihak yayasan juga diduga terlibat campur tangan agar proyek ini tetap berjalan meskipun jelas melanggar aturan.
Puluhan orang tua siswa telah mengajukan protes keras, khawatir akan dampak buruk bagi kesehatan dan keamanan anak-anak mereka. Risiko penyebaran penyakit seperti avian influenza, salmonella, serta gangguan pernapasan akibat bau kotoran ayam menjadi ancaman nyata.
Ketua APM2, Bung Hamidi, menegaskan dalam siaran pers: “Sangat tidak masuk akal jika sebuah kandang ayam dibangun di tengah sekolah. Ini bukan hanya pelanggaran regulasi yang tegas, tapi juga merusak masa depan ratusan siswa. Dugaan campur tangan langsung Kepala Desa dan ketua BUMDES dalam mendorong proyek ini tanpa memperhatikan standar keamanan harus diteliti tuntas. Regulasi ada untuk melindungi masyarakat, bukan untuk dilanggar oleh aparatur yang seharusnya menjadi pelindung.”
APM2 menuntut pembangunan dihentikan segera dan semua pihak yang terlibat dituntut hukum. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari PEMDES dan BUMDES. Hamidi mengingatkan, jika tidak ada klarifikasi tertulis dalam waktu 3×24 jam, kasus ini akan diajukan ke Inspektorat Kabupaten Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Selong, dan aparat penegak hukum terkait.













