Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Rarat, Kecamatan Gorom Timur. Setelah melalui proses panjang penyelidikan dan penyidikan, aparat penegak hukum kini menyatakan perkara tersebut telah memasuki tahap akhir sebelum penetapan tersangka.
Kepala Kejaksaan SBT, I Ketut Sudiarta, SH. MH. mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran desa yang berujung pada kerugian negara mencapai Rp754.000.000. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari pengelolaan keuangan desa selama tiga tahun anggaran, yakni 2021 hingga 2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh proses telah kami jalankan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi telah dilakukan secara menyeluruh. Saat ini tinggal satu saksi lagi yang akan diperiksa sebelum kami menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” ujar Kajari dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyimpangan mencakup pengelolaan anggaran yang tidak transparan, dugaan penggelembungan (mark-up) kegiatan, hingga indikasi penggelapan dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Sejumlah program yang bersumber dari ADD dan DD diduga tidak terealisasi secara optimal, bahkan terdapat kegiatan yang secara administratif dilaporkan selesai, namun tidak ditemukan bukti fisik yang memadai di lapangan. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik manipulasi laporan pertanggungjawaban anggaran.
Kejaksaan juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal serta minimnya keterlibatan masyarakat dalam mengawal penggunaan dana desa, yang membuka celah terjadinya penyimpangan secara sistematis dalam kurun waktu cukup panjang.
Dalam mengusut kasus ini, Kejaksaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang secara tegas mengatur sanksi terhadap setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, pengelolaan Dana Desa juga tunduk pada regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, termasuk prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yakni transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga dapat berujung pada proses pidana apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan wewenang atau perbuatan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
Kejaksaan menegaskan bahwa dugaan korupsi ini berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat Desa Rarat. Dana desa yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan—mulai dari infrastruktur dasar, pelayanan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat—diduga tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Akibatnya, sejumlah program strategis desa terhambat, kualitas pelayanan publik menurun, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa mengalami penurunan signifikan.
Ini bukan sekadar soal angka kerugian negara, tetapi menyangkut hak masyarakat desa yang terampas. Dana desa adalah instrumen penting untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Jika disalahgunakan, maka dampaknya sangat nyata dirasakan oleh masyarakat,” tegas I Ketut Sudiarta.
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur menegaskan tidak akan mentolerir praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan dana desa yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat. Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa di wilayah Seram Bagian Timur agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
Kami pastikan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka. Siapapun yang terbukti terlibat akan kami proses tanpa pandang bulu sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kajari.
Lebih lanjut, Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam mengawasi penggunaan dana desa serta melaporkan setiap dugaan penyimpangan yang terjadi.
Dengan tersisanya satu saksi yang belum diperiksa, Kejaksaan memastikan proses hukum akan segera memasuki tahap penetapan tersangka. Langkah ini menjadi titik krusial dalam mengungkap secara terang benderang pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian komitmen penegakan hukum di daerah dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat desa, sejalan dengan amanat reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Masyarakat kini menanti langkah tegas Kejaksaan untuk menuntaskan perkara ini secara transparan, adil, dan akuntabel, demi memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan dan pembangunan desa dapat kembali berjalan sesuai harapan.*** Muhammad Lausepa.













