Satreskrim Polres Metro Unit Tipiter Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Praktik BBM Oplosan

banner 468x60

FORUM KOTA | METRO – Polres Metro Jajaran Unit Reskrim ,Tipiter berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran BBM oplosan di wilayah Metro Utara, Kamis (9/4/2026). Dua terduga pelaku berinisial H (49) dan A (42) diamankan saat sedang menjual pertalite yang diduga telah dicampur minyak mentah di pinggir Jalan Patimura.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 22 derigen ukuran 35 liter berisi BBM jenis pertalite yang diduga telah dioplos, 33 derigen kosong, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp5.884.000, serta sejumlah peralatan pom mini.

banner 525x280

Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diketahui mencampur BBM jenis pertalite dengan minyak mentah (minyak cong) sebelum dijual ke warung-warung pengecer.

“Modus operandi pelaku yakni mencampur tiga derigen pertalite dengan satu derigen minyak mentah, kemudian dijual kembali dengan harga Rp11.200 per liter ke sejumlah warung yang memiliki pom mini di wilayah Lampung Tengah dan Kota Metro,” jelasnya.

Saat diamankan, kedua pelaku diketahui tengah menjual BBM oplosan tersebut di sebuah warung pinggir jalan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) serta Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sementara itu, Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk memberantas praktik ilegal seperti ini, karena selain merugikan negara, juga berpotensi membahayakan masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas ilegal serupa,” tegas Kapolres.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *