
BULA, SERAM BAGIAN TIMUR PROVINSI MALUKU – Kejaksaan Cabang Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur, memastikan penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kurwar, Kecamatan Wakate, telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta mendalami seluruh rangkaian pengelolaan anggaran desa untuk mengungkap secara terang dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang terjadi pada Tahun Anggaran 2019 hingga 2021.
Keterangan tersebut disampaikan pihak Kejaksaan Cabang Geser melalui Chairul Husni Sahal, S.H., M.H., saat ditemui wartawan di Kantor Cabang Sub di Kota Bula, Kamis (2/7/2026). Ia menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Menurut Chairul, penanganan perkara bermula dari diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan pada tahun 2024. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan dokumen, permintaan klarifikasi, serta analisis terhadap berbagai data, penyidik menemukan adanya indikasi yang cukup sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada tahun 2025.
Perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kurwar Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2021 saat ini telah berada pada tahap penyidikan. Tim penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan memperkuat pembuktian melalui pemeriksaan para saksi,” ujar Chairul.
Ia mengatakan, hingga saat ini lebih dari sepuluh orang saksi telah dimintai keterangan. Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari perangkat desa, mantan aparat desa, penerima manfaat program desa, tokoh masyarakat, hingga pihak-pihak lain yang mengetahui proses pengelolaan Dana Desa dan ADD selama periode tersebut.
Sudah lebih dari sepuluh saksi kami periksa. Pemeriksaan masih akan terus dilakukan apabila dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara jelas,” katanya.
Meski proses penyidikan terus berjalan, Kejaksaan Cabang Geser menegaskan hingga saat ini belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Seluruh alat bukti yang telah diperoleh masih dianalisis secara mendalam sebelum penyidik mengambil kesimpulan hukum.
Kami tidak ingin terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setelah seluruh alat bukti dinilai lengkap, hasil penyidikan akan diekspos bersama pimpinan sebelum ditentukan langkah hukum berikutnya,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga menghadapi sejumlah kendala, terutama keterbatasan personel serta kondisi geografis wilayah kepulauan yang dipengaruhi cuaca sehingga mobilitas menuju Desa Kurwar tidak selalu dapat dilakukan dengan mudah. Namun demikian, kendala tersebut tidak menghambat komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara.
Chairul mengungkapkan bahwa pada Februari 2026 tim penyidik turun langsung ke Desa Kurwar guna melakukan pemeriksaan lapangan, meminta keterangan saksi, meneliti dokumen administrasi, serta mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa dan ADD.
Kami turun langsung ke lapangan agar seluruh data dapat diverifikasi secara faktual. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan di kantor, tetapi juga di lokasi apabila memang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.
Hingga Juli 2026, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah informasi tambahan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan sebelumnya. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi baru maupun saksi tambahan tetap dimungkinkan apabila dianggap perlu guna memperkuat pembuktian.
Sementara itu, mengenai dugaan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Cabang Geser menyatakan belum dapat menyampaikan besaran kerugian karena masih menunggu hasil audit investigatif dari instansi yang berwenang.
Nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan melalui audit investigatif oleh pihak Inspektorat daerah kabupaten seram bagian Timur . Setelah hasil audit selesai, barulah dapat diketahui secara pasti besaran kerugian keuangan negara apabila memang terbukti terdapat kerugian,” katanya.
Ia menambahkan bahwa hingga kini belum ada pembahasan mengenai mekanisme pengembalian kerugian negara karena proses tersebut baru dapat dilakukan setelah hasil audit diterbitkan dan penyidikan memperoleh kepastian hukum.
Menurut Chairul, selama proses penyidikan berlangsung seluruh pihak yang dipanggil bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik sehingga pemeriksaan dapat berjalan sesuai jadwal.
Kami mengapresiasi sikap kooperatif para pihak yang diperiksa. Hal ini membantu penyidik memperoleh informasi secara utuh sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dalam penyidikan tersebut, dugaan penyalahgunaan Dana Desa Kurwar disebut terjadi pada masa kepemimpinan mantan Penjabat Kepala Desa Kurwar selama Tahun Anggaran 2019 hingga 2021. Meski demikian, Kejaksaan menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dari aspek hukum, penyidikan perkara ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dijerat antara lain dengan Pasal 2 ayat (1) yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun atau pidana penjara seumur hidup serta pidana denda.
Selain itu, apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang mengakibatkan kerugian negara, ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juga dapat diterapkan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun disertai pidana denda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, penerapan pasal-pasal tersebut masih bergantung pada hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, hasil audit investigatif, serta fakta-fakta hukum yang nantinya terungkap selama proses penyidikan berlangsung.
Chairul menegaskan bahwa Kejaksaan Cabang Geser berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Kami akan terus melakukan rangkaian pemeriksaan untuk mendalami seluruh fakta yang ada agar perkara ini dapat terungkap secara terang-benderang. Masyarakat berhak mengetahui proses penegakan hukum yang berjalan, namun seluruh tahapan tetap harus dilaksanakan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kami tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta hukum benar-benar lengkap,” tegas Chairul.
Kejaksaan Cabang Geser memastikan penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta hukum terungkap secara komprehensif. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberantas tindak pidana korupsi, menjaga akuntabilitas pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Timur. *** M. Lausepa.












