Forum Kota – Pemandangan miris sepanjang tahun, terutama setelah proses Penerimaan Murid Baru selesai, selalu saja terjadi. Yaitu berdatangannya sejumlah LSM dan Wartawan ke sekolah-sekolah negeri. Kebanyakan nama LSM nya berlabel “menyeramkan” dan tidak ada hubungannya dengan dunia pendidikan. Sedangkan kedatangan para wartawan kebanyakan bukan untuk mengangkat prestasi yang telah diraih oleh sekolah yang dikunjunginya.
Ya, kedatangan mereka hanya untuk “Mencolek” Kepala Sekolah, sambil berkata :
“Hai Kasek, kalian telah melakukan kesalahan dengan Menjual Bahan Seragam dan LKS yang jelas-jelas Sangat Dilarang…!”
Dan para Kasek pun gelagapan dengan Colekan tersebut, maka kemudian mengalirlah dana ke para LSM dan Wartawan tersebut berkisar antara Rp 500.000,- hingga jutaan rupiah agar mereka tidak melanjutkan permasalahan dan minta wartawan yang telah menerbitkan beritanya di Media Online agar Take Down…
Fenomena tentang masih adanya praktik penjualan bahan seragam oleh sekolah (maupun arahan sekolah) ini sempat ditanyakan media ini pada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan, AP, MSi, melalui pesan WhatsApp 28/7, apakah pihak Dinas sudah mengeluarkan larangan pada sekolah-sekolah ? Dan dijawabnya sudah ada larangan, Haris pun menanyakan sekolah mana yang masih melakukannya.
“Sudah ada larangan, kalau boleh tau SMP mana (yang masih melakukannya ? /red), jawabnya saat itu.
Namun kemudian, dari hasil monitoring media ini di wilayah kabupaten Demak, praktis seluruh SMPN masih melakukan hal tersebut, sebab observasi yang telah dilakukan sudah lebih dari 60%, bahkan sekolah yang lokasinya tidak jauh dari kantor Disdikbud juga melakukannya.
Ketika hal tersebut kembali ditanyakan pada Kadisdikbud Demak, 13 dan 14/8 juga melalui pesan WhatsApp dalam format surat, pesan tersebut hanya dibaca, tanpa balasan.
Berikut adalah isi pertanyaan melalui pesan WhatsApp dalam format surat dimaksud.
Bapak Kadisdikbud yang kami hormati,
Sampai berapa lama lagi kah, kejadian seperti itu akan terus berlangsung ? Bukankah hal tersebut dapat dikatakan sebagai Kegagalan Disdikbud Dalam Lakukan Pembinaan ? Benarkah Staf bapak tidak ada yang mengetahui hal tersebut dan melaporkan pada Bapak, bahwa semuanya baik-baik saja ?
Bila Bapak Kadis tidak meyakini dengan fenomena di atas, silakan Bapak undang seluruh Anggota MKKS, dan Bapak tanyakan : Sekolah manakah yang tidak melakukan hal tersebut ? Bahkan sekolah yang jaraknya tidak jauh dari kantor dinas pun melakukannya, apalagi sekolah yang jaraknya cukup jauh ? Dan tim kami telah memantau lebih dari 50% SMPN yang ada di Demak.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Aliansi Tajam, R. Sefrin Ibnu. W, SH, MH, menyatakan bahwa hal tersebut sebaiknya dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jateng. Sebab berkali-kali pihak Ombudsman sudah meminta masyarakat untuk menyampaikan laporan.
Dikatakan Sefrin, Larangan penjualan seragam sekolah telah diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Ketentuan itu kembali dipertegas melalui Pasal 12 ayat (1) juncto Pasal 13 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
“Jika masih ada sekolah yang melakukan hal tersebut, berarti Kepala Sekolah telah berani menentang Larangan dari Disdikbud sebagai atasan langsungnya, dan juga telah melanggar aturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah dan Permendikbudristek. Oleh karena itu, komitmen Disdikbud juga patut dipertanyakan”, tandas Sefrin. *** GusBS









