Dugaan Pemotongan Sapi Betina Di RPH Batusangkar: Kabid Klaim Sudah Ada Izin, Warga Tegur Praktik Terus Berulang

Tanah Datar, forumkota.id — Dugaan pemotongan sapi betina di Rumah Potong Hewan (RPH) Batusangkar semakin menarik perhatian publik. Saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Jumat (30/10), Kepala Bidang terkait Vera Oktavia memberikan penjelasan resmi, namun penjelasan tersebut ternyata berbenturan dengan keluhan konsisten dari warga sekitar yang menyaksikan praktik serupa terus berulang setiap harinya.

 

 

Menanggapi isu yang berkembang, awak media menghubungi langsung Kabid RPH Batusangkar, Piliang Limo Kaum, pada Jumat (30/10) . Vera mengakui adanya pemotongan sapi betina di lokasi tersebut. “Sapi betina ada yang dipotong, pak. Tapi tidak produktif dan sudah ada Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) yang menyatakan sapi tersebut tidak produktif dan sudah diperiksa oleh petugas yang berwenang,” jelasnya. Ia juga menyebutkan bahwa data lengkapnya tersimpan di kantor dan mengundang awak media untuk melihatnya pada hari Senin.

 

 

Mengenai mekanisme pengawasan, Vera menyampaikan via WhatsApp bahwa prosedur telah dijalankan. “Sudah ada tim yang ditugaskan sebagai pengawas pemotongan ternak di RPH, pak. Monitoring tetap saya lakukan.” Pernyataan ini menunjukkan adanya struktur pengawasan yang seharusnya memastikan setiap ekor sapi betina yang masuk ke RPH telah melalui pemeriksaan dokter hewan dan memiliki dokumen SKSR yang sah.

 

Namun di sisi lain, kenyataan yang dirasakan masyarakat setempat berbeda jauh. Warga yang tinggal di sekitar lokasi menyampaikan kekhawatiran kepada awak media hal demikian telah berlangsung lama. “Bisa dikatakan setiap hari ada sapi betina yang dipotong di sana, pak. Kami yang melihat langsung dari dekat,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya. Jika klaim warga ini benar, maka yang dipertanyakan bukan sekadar satu-dua kasus, melainkan efektivitas sistem pengawasan yang telah disiapkan.

 

 

Kini publik berhak membandingkan dua narasi ini. Jika setiap sapi betina yang dipotong sudah memiliki SKSR dan telah diperiksa dokter hewan, mengapa warga justru melihat hal yang berbeda setiap harinya? Apakah ada dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan? Atau ada sapi yang dipotong tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang semestinya? Data yang dijanjikan pada hari Senin akan menjadi kunci untuk menjelaskan keraguan ini.

 

 

Perlu diingatkan kembali: UU No. 41 Tahun 2014 melarang tegas penyembelihan sapi betina produktif. Pengecualian hanya berlaku jika sapi sudah tidak produktif lagi, dinyatakan mandul oleh dokter hewan, berumur di atas 8 tahun, atau dalam kondisi darurat medis. Setiap pengecualian harus didukung bukti tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada celah yang merugikan masa depan populasi ternak daerah kita.

 

 

Awak media akan kembali meninjau lokasi dan menelusuri kelengkapan dokumen yang dijanjikan pada hari Senin mendatang. Jika data lengkap dan transparan ditampilkan, keresahan warga akan mereda. Namun jika sebaliknya, maka evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemeriksaan dan pengawasan di RPH Batusangkar mutlak diperlukan. Masyarakat berhak tahu: setiap ekor sapi yang dipotong di sana, apakah benar-benar telah memenuhi syarat hukum yang berlaku.***