FORUM KOTA | LAMPUNG TIMUR – Persoalan tagihan karaoke berubah menjadi tragedi berdarah yang merenggut nyawa. Hiburan malam di Karaoke Artha Chandra, Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, berakhir dengan kematian seorang pengunjung berinisial RP (27).
Korban tewas setelah mengalami luka tusuk di bagian dada kanan. Terduga pelaku berinisial RO (28), yang diketahui merupakan suami seorang kasir karaoke berinisial YN, kini telah diamankan polisi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Peristiwa berdarah yang terjadi Kamis (29/10/2026) dini hari itu diduga dipicu persoalan pembayaran room karaoke. Cekcok antara korban dan kasir yang semula hanya menyangkut nominal tagihan diduga berubah menjadi pertikaian serius setelah RO turun tangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban bersama rekannya sebelumnya menikmati layanan karaoke hingga menjelang subuh. Saat melakukan pembayaran, diduga terjadi perbedaan antara nominal yang dibayarkan dengan tagihan yang diminta pihak kasir.
Adu mulut pun pecah. Situasi semakin memanas hingga diduga berujung pada aksi penikaman menggunakan senjata tajam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian dada kanan dan akhirnya meninggal dunia.
SATU NYAWA MELAYANG, POLISI TURUN TANGAN
Kapolsek Pasir Sakti, AKP Ahmad Mardiansyah Putra, membenarkan peristiwa penikaman yang menyebabkan seorang pengunjung karaoke meninggal dunia.
“Korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kanan dan mengakibatkan meninggal dunia. Saat ini sedang dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung, kita masih menunggu hasilnya,” ungkapnya.
Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung untuk menjalani autopsi.
SEMPAT MELARIKAN DIRI, TERDUGA PELAKU BERHASIL DITANGKAP
Usai kejadian, RO diduga kabur meninggalkan lokasi. Namun, upaya pelariannya tidak berlangsung lama. Polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Lampung Selatan.
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Jumlah saksi masih berpotensi bertambah seiring pendalaman kasus.
“Saat ini sudah ada 10 saksi yang kami periksa. Kemungkinan jumlahnya masih bisa berkembang,” jelas Kapolsek.
Polisi kini masih mendalami secara menyeluruh apa yang sebenarnya terjadi di dalam tempat karaoke tersebut, termasuk bagaimana persoalan pembayaran bisa berkembang menjadi pertumpahan darah.
Atas dugaan perbuatannya, RO dijerat Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
TRAGEDI YANG MENYISAKAN PERTANYAAN
Kasus ini bukan sekadar persoalan tagihan karaoke. Ada satu nyawa yang hilang, sebuah keluarga yang kehilangan anggota keluarganya, dan rangkaian peristiwa yang kini harus diungkap secara terang oleh aparat penegak hukum.
Publik tentu menunggu keterbukaan polisi dalam mengungkap motif sebenarnya, kronologi penikaman, serta peran masing-masing pihak yang berada di lokasi kejadian.
Jangan sampai persoalan yang bermula dari sebuah tagihan berakhir tanpa pengungkapan fakta yang menyeluruh.
Hukum harus ditegakkan. Kematian korban harus mendapatkan kejelasan dan keadilan.
