TANAH DATAR, forumkota.id — Isu pemotongan sapi betina di Rumah Potong Hewan (RPH) Batusangkar yang di pemberitaan tempo hari. Setelah konfirmasi awal pada Jumat (30/10), awak media kembali meninjau langsung ke kantor dinas bidang peternakan pada Senin (2/11) untuk menelusuri data yang dijanjikan sekaligus memantau tindak lanjut pengawasan di lapangan.
Dalam konfirmasi langsung Senin,Drh.Vidry dari tim pengawas mengakui hal yang jujur namun memprihatinkan: keterbatasan SDM sumber daya manusia menjadi salah satu penyebab belum optimalnya pengawasan di lapangan. Pengakuan ini menjadi titik terang sekaligus menjelaskan mengapa keluhan warga terus mengalir. Di satu sisi prosedur sudah ada, namun di sisi lain pelaksanaannya di lapangan belum berjalan sekuat yang diharapkan.
Kepala Bidang terkait, Drh.Vera Oktavia, menyampaikan apresiasi yang tulus atas pantauan dan masukan awak media maupun masyarakat. “Kami berterima kasih atas perhatian dan pantauan langsung di lapangan. Ke depannya, tim akan menindak tegas pengawasan agar hal-hal yang menjadi catatan tersebut tidak terulang lagi. Kami tidak akan sekadar mengingatkan, ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi komitmen resmi pihak dinas untuk memperbaiki sistem pengawasan yang selama ini dinilai warga lemah.
Perlu diingatkan kembali bahwa UU No. 41 Tahun 2014 melarang tegas penyembelihan sapi betina yang masih produktif. Pengecualian hanya sah jika ternak dinyatakan mandul oleh dokter hewan, berusia di atas 8 tahun, atau dalam kondisi darurat medis, dan setiap pengecualian harus didukung bukti tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan. Celah sekecil apa pun tidak boleh merugikan masa depan populasi ternak Kabupaten Tanah Datar.
Warga sekitar tetap memegang pantauan mereka. Selama bertahun-tahun, mata warga melihat pola yang berulang. Kini dengan adanya komitmen penindakan tegas dari pihak dinas, masyarakat berhak melihat perubahan nyata. Janji di atas kertas harus sejalan dengan kenyataan di lapangan, di mana setiap ekor sapi betina yang masuk ke RPH benar-benar telah memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Awak media akan terus memantau langkah konkret perbaikan ke depan. Transparansi bukan permintaan tambahan, melainkan hak masyarakat. RPH bukan sekadar tempat memotong hewan, ia adalah gerbang penjaga ketahanan pangan dan masa depan peternakan daerah. Jika aturan ditegakkan dengan konsisten, kepercayaan akan tumbuh kembali. Namun jika sebaliknya, maka pertanggungjawaban publik mutlak diperlukan.***













