– Beredar informasi mengenai dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap Anak Buah Kapal (ABK) di sektor perikanan. Dokumen yang dirilis oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menyebutkan bahwa praktik ini diduga melibatkan dua kapal perikanan, yaitu KM Mitra Usaha Semesta (KM MUS) dan Run Zeng 03.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Iman Sukri menuntut agar informasi ini segera ditangani oleh Komnas HAM dan Polri. Negara perlu hadir untuk melindungi rakyatnya.
“Kasus ini sangat mengkhawatirkan karena ada indikasi kuat adanya perbudakan modern di laut, yang menimpa pekerja Indonesia di bidang perikanan. Negara tidak boleh membiarkan rakyatnya dieksploitasi di tempat kerja yang seharusnya dilindungi oleh hukum nasional,” ujar Iman di Jakarta, Minggu (2/11).
Wakil Ketua Komisi Legislasi (Baleg) DPR RI menganggap, isu ini sering muncul akibat proses perekrutan ABK yang tidak jelas. Selain itu, kontrak kerja disusun secara tidak adil, sehingga para pekerja terjebak dalam pekerjaan tersebut.
“Belum lagi terjadinya pemotongan gaji tanpa persetujuan, sehingga para ABK tidak mendapatkan upah yang layak dan akhirnya terjebak dalam perangkap utang. Oleh karena itu, menurut saya hal ini sudah menunjukkan adanya praktik perdagangan manusia, karena pekerja diperlakukan secara tidak manusiawi dan kehilangan kemerdekaannya,” tambahnya.
Anggota legislatif PKB meminta Polri dan Komnas HAM segera bertindak. Prosedur hukum perlu dilakukan dengan tegas jika ditemukan pelanggaran pidana.
“Negara tidak boleh membiarkan laut menjadi wilayah tanpa aturan. Jika kita lengah, maka aktivitas perdagangan manusia akan tetap bertahan dalam sektor perikanan,” tambahnya.
Selanjutnya, Iman menekankan pentingnya perbaikan sistemik. Ia mengajak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memperkuat pengawasan terhadap proses penempatan awak kapal perikanan (AKP) serta memastikan kontrak kerja berlangsung secara adil dan terbuka.
“Perlindungan terhadap para pekerja perikanan tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan, tetapi juga merupakan isu kemanusiaan serta kekuasaan hukum negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mengunjungi Kantor Komnas HAM di Jakarta. Mereka melaporkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua kapal perikanan, KM. Mitra Usaha Semesta (MUS) dan Run Zheng 03.
Petugas Hukum DFW Indonesia Siti Wahyatun menyatakan, tindakan melapor ke Komnas HAM dilakukan karena belum ada hasil dari proses penyelidikan Polri. Kasus ini juga telah diserahkan Bareskrim Polri kepada Polda Maluku.
“Kami menganggap bahwa tidak ada kepedulian yang serius dari pemerintah dalam menangani perdagangan orang secara ilegal, khususnya di bidang perikanan. Termasuk dalam melindungi para pekerjanya dari tindakan eksploitasi,” ujarnya.