Dunia Pendidikan Dinodai Di Duga Oknum kepsek SDN 59 Lubuklinggau lakukan pungli terhadap siswa

banner 468x60

ForumKota.id |Lubuklinggau,13 Juni 2026.
Dugaan Aksi Pungutan Liar (PUNGLI) kembali terjadi di kota Lubuklinggau Isu kurang mengenakkan serta menodai Citra dunia pendidikan di duga terjadi di SD Negeri 59 Kota Lubuklinggau.

Padahal sudah jelas sekali Aksi PUNGLI termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, di mana dalam konsep kejahatan jabatan dijabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan berbagai modus.

banner 525x280

Tentunya pungli ini sangat berbahaya dan berdampak terhadap mental-mental KORUPTOR sehingga jika terus di biarkan maka akan berdampak pada terjadi atau meluasnya tingkat KORUPSI.

Menurut salah satu masyarakat kota Lubuklinggau bahwa, di duga salah satu Sekolah Dasar wilayah Kota Lubuklinggau diduga melakukan tindakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang serta di duga melakukan praktek pungutan liar (PUNGLI).

“Anak kelas 4 diminta untuk membayar uang sebesar 80 ribu, katanya untuk sampul raport agar seragam, jika tidak maka raport nya tidak akan di kasih atau (DITAHAN) Oleh pihak sekolah” pesan yang dikirim wali kelas 4A. Sebelumnya juga tidak pernah ada rapat wali murid dan tidak kesepakatan juga, saya keberatan”,ujar seorang wanita yang merupakan salah satu orang tua murid SDN 59 Lubuklinggau yang tidak ingin di sebutkan namanya itu.

Menurutnya hal itu bukan hanya di lakukan sekali, namun juga sebelumnya juga ada praktek-praktek pungli lain nya. Berdasarkan hukum, pungutan liar atau pungli masuk ke pasal 368 KUHP pelaku terancam untuk pidana penjara selama 9 tahun.

Tidak hanya itu, Tindakan PUNGLI ini juga dapat di jerat dengan tindak pidana korupsi. Pada pasal 12 e di sana di sebutkan juga bahwa pelaku dapat terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Saat ditanya melalui pesan WhatsApp Perihal nota sampul raport yang di suruh untuk membayar sebesar 80rb tersebut justru pihak Sekolah SD Negeri 59 Kota Lubuklinggau tidak memberikan tanggapan sama sekali ,ucapnya singkat .
(Rizan)

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *