Fasilitas Puskesmas Kilga Memprihatinkan, Pemerintah Desa Kilga Watubau Diminta Segera Ambil Langkah Taktis Demi Menjamin Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Forum Kota0 Dilihat
banner 636x380

 

BUlA , SERAM BAGIAN TIMUR – Kondisi fasilitas pelayanan di Puskesmas Kilga menjadi perhatian serius masyarakat. Di tengah kebutuhan pelayanan kesehatan yang harus tetap berjalan, masyarakat mendesak Pemerintah Desa Kilga Watubau agar tidak bersikap pasif ataupun menunda langkah penanganan. Pemerintah desa diminta segera berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas Kilga, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, dan instansi terkait guna memastikan tersedianya gedung pinjam pakai atau fasilitas sementara agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terhenti.

banner 636x380

Masyarakat menilai persoalan ini bukan sekadar menyangkut bangunan, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, layak, dan berkesinambungan. Oleh karena itu, langkah cepat dan terukur dari seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan.

Latif Wadjo menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Kilga Watubau memiliki peran strategis dalam membangun koordinasi lintas sektor untuk mencari solusi sementara sebelum fasilitas permanen dapat digunakan kembali.

Pemerintah desa tidak boleh diam atau menutup mata terhadap kondisi ini. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Harus segera dilakukan koordinasi dengan Kepala Puskesmas, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, serta pihak terkait agar tersedia gedung pinjam pakai atau fasilitas sementara sehingga pelayanan kesehatan tetap berjalan,” tegas Latif Wadjo.

Menurutnya, keberadaan fasilitas sementara merupakan solusi paling realistis untuk menjamin masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan, terutama bagi ibu hamil, bayi, anak-anak, lanjut usia, serta pasien yang membutuhkan pelayanan darurat.

Kondisi tersebut dinilai harus segera direspons karena pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, merata, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah demi memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk mendukung pelayanan kesehatan.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan bahwa sektor kesehatan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sehingga pemerintah daerah wajib memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan.

Karena itu, masyarakat berharap Pemerintah Desa Kilga Watubau segera mengambil langkah-langkah konkret, antara lain melakukan koordinasi resmi dengan Kepala Puskesmas Kilga, Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur, Bupati Seram Bagian Timur, serta pihak kontraktor apabila kondisi fasilitas dipengaruhi oleh pekerjaan pembangunan.

Langkah tersebut diharapkan menghasilkan solusi berupa penyediaan gedung pinjam pakai atau fasilitas pelayanan sementara yang memenuhi standar keamanan dan kenyamanan sehingga pelayanan kesehatan tetap berlangsung tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat.

Masyarakat juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur melalui Dinas Kesehatan segera melakukan evaluasi lapangan dan mengambil kebijakan darurat apabila kondisi fasilitas Puskesmas Kilga dinilai tidak lagi memadai untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pelayanan kesehatan tidak boleh terhenti hanya karena persoalan sarana dan prasarana. Pemerintah di semua tingkatan memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan. Oleh sebab itu, sinergi antara Pemerintah Desa Kilga Watubau, Kepala Puskesmas Kilga, Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur, Pemerintah Provinsi Maluku, dan pemerintah pusat menjadi kunci agar pelayanan kesehatan tetap tersedia, aman, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Masyarakat berharap langkah nyata segera diwujudkan sehingga keselamatan warga tetap terjamin dan pelayanan kesehatan di Puskesmas Kilga dapat terus berjalan secara optimal demi kepentingan masyarakat luas. *** M. Lausepa.

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *