Forumkota.id | Pekanbaru – Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau, Iskandar Hoesin, menghadiri rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) sekaligus Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa (Musornaslub) KONI 2026 yang berlangsung di Jakarta.
Agenda krusial yang dibuka langsung oleh Ketua KONI Pusat, Letjen TNI Purn Marciano Norman tersebut, secara resmi mengesahkan revisi dan penyempurnaan AD/ART KONI guna menyesuaikan dinamika olahraga nasional terkini.
Ketua KONI Riau, Iskandar Hoesin, mengungkapkan bahwa jalannya Rakernas dan Musornaslub 2026 berlangsung lancar dengan menghasilkan sejumlah keputusan penting bagi arah kebijakan olahraga Indonesia.
Fokus utama dari Musornaslub ini adalah penyempurnaan AD/ART KONI 2020, di mana regulasi baru memperkuat fungsi kelembagaan, termasuk memberikan kewenangan formal kepada KONI untuk merekomendasikan atlet yang akan berlaga di ajang internasional kepada pemerintah.
“Musornaslub KONI 2026 menghasilkan keputusan penting, yakni pengesahan AD/ART KONI terbaru dan penetapan tuan rumah PON XXIII/2032. Melalui penyempurnaan AD/ART ini, KONI kini juga memiliki kode etik resmi yang berlaku sebagai norma moral organisasi yang mengikat seluruh jajaran pengurus,” ujar Iskandar Hoesin kepada media, Rabu (27/5/2026).
Salah satu poin paling krusial dalam perubahan AD/ART terbaru ini mengatur tentang masa jabatan pimpinan organisasi keolahragaan.
Berdasarkan hasil kesepakatan, pemilihan pucuk pimpinan baik Ketua Umum KONI, induk cabang olahraga prestasi, hingga organisasi fungsional di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, kini diizinkan untuk dipilih kembali lebih dari dua kali masa jabatan. Namun, aturan ini memperlakukan syarat ketat, yakni wajib mendapatkan persetujuan aklamasi dari seluruh anggota, baik secara tertulis maupun lisan.
Selain masa jabatan, AD/ART terbaru juga mempertegas regulasi mengenai larangan rangkap jabatan demi menjaga profesionalitas organisasi.
Jabatan inti yang meliputi Ketua Umum, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum, serta Bendahara Umum/Bendahara dilarang keras merangkap jabatan pada organisasi keolahragaan lain, baik secara horizontal maupun vertikal. Sementara itu, bagi pengurus di luar unsur pimpinan inti tersebut, hanya diperbolehkan merangkap maksimal satu jabatan di organisasi keolahragaan lain.
Dari sisi pembinaan dan kompetisi, amandemen AD/ART ini juga mengakomodasi perluasan kompetisi dengan menambah 4 jenis multievent olahraga nasional baru, yaitu PON Beladiri, PON Pantai, PON Indoor, dan PON Remaja. Di samping itu, peraturan baru memberikan peluang bagi cabang olahraga prestasi luar biasa yang belum terdaftar menjadi anggota KONI untuk dipertimbangkan bergabung, dengan syarat atletnya telah menyumbang medali pada kejuaraan yang diakui oleh IOC, OCA, maupun SEAG Federation.
Struktur organisasi KONI ke depan juga dipastikan akan lebih modern berkat adanya pembagian komisi yang tajam. Evaluasi kinerja menyetujui laporan program kerja Komisi A (organisasi, hukum, kerja sama, audit internal, Litbang, dan humas) serta Komisi B (pembinaan prestasi, sport science, TIK, keuangan, kesehatan, dan kesejahteraan pelaku olahraga). Bahkan, untuk menghadapi tantangan persaingan global, kini resmi dibentuk bidang baru di bawah naungan Komisi B, yakni Bidang Intelijen Olahraga.
Menyikapi hasil keputusan tersebut, Iskandar Hoesin menegaskan bahwa KONI Riau siap melakukan sosialisasi dan penyesuaian aturan di tingkat daerah. Ia berharap, pembaharuan regulasi ini dapat memacu prestasi atlet Riau di kancah nasional. “Tentunya kami berharap ke depan, sinergitas pemangku olahraga semakin baik. Secara khusus, kita di KONI Riau beserta seluruh anggotanya semakin berdaya dalam meningkatkan kualitas pembinaan olahraga di Riau dengan hasil prestasi atlet yang semakin membanggakan,” pungkasnya.







