Dalam pernyataan pers yang disampaikan pada rabu (22/7/2026), FPMM SBT menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun mengganggu proses pendidikan di sekolah.
Ketua FPMM SBT, Tatakora Kelian, mengatakan bahwa yayasan sebagai penyelenggara sekolah swasta memiliki kewenangan dalam mengangkat kepala sekolah sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang calon yang ditunjuk memenuhi persyaratan akademik, administratif, serta ketentuan lain yang ditetapkan dalam regulasi.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima FPMM SBT, Yayasan Pusat Al Hilal Ambon telah menetapkan Ibu Siti Saleha Suneth sebagai Kepala Sekolah SD Al Hilal Effa melalui Surat Keputusan resmi setelah melalui mekanisme internal yayasan. Penetapan tersebut disebut telah mempertimbangkan aspek kompetensi, pengalaman, kepemimpinan, serta persyaratan lain yang diperlukan.
Namun demikian, penunjukan tersebut dikabarkan mendapat penolakan dari Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Wakate. FPMM SBT menyatakan bahwa apabila benar terdapat penolakan, maka alasan penolakan harus disampaikan secara tertulis dan memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya tindakan administratif yang melampaui kewenangan.
FPMM SBT menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan swasta di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan melalui pembentukan satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat atau yayasan.
Selain itu, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengatur bahwa peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. Ketentuan ini memberikan ruang bagi yayasan sebagai badan hukum penyelenggara sekolah swasta untuk mengelola satuan pendidikan, termasuk menetapkan kebijakan internal sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, pengangkatan kepala sekolah juga harus mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, termasuk persyaratan kompetensi, kualifikasi akademik, pengalaman mengajar, serta pelatihan calon kepala sekolah sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Dengan demikian, sepanjang persyaratan tersebut telah dipenuhi, maka proses penetapan kepala sekolah merupakan bagian dari kewenangan penyelenggara pendidikan.
FPMM SBT berpandangan bahwa UPTD Pendidikan memiliki fungsi pembinaan, koordinasi, pengawasan, dan pelayanan administrasi pendidikan sesuai kewenangan yang diberikan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, apabila terdapat keberatan terhadap suatu penunjukan kepala sekolah, maka keberatan tersebut semestinya disampaikan melalui mekanisme administratif yang disertai alasan hukum, bukan sekadar penolakan tanpa penjelasan resmi.
Tatakora Kelian menyampaikan bahwa kepastian hukum merupakan prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Setiap keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan harus didasarkan pada kewenangan yang sah, prosedur yang benar, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.
FPMM SBT menilai penyelesaian persoalan ini harus mengedepankan dialog dan musyawarah antara Yayasan Pusat Al Hilal Ambon, UPTD Pendidikan Kecamatan Wakate, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa kepentingan utama yang harus dijaga adalah keberlangsungan proses belajar mengajar. Guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan akibat adanya perbedaan pandangan mengenai aspek administrasi pengangkatan kepala sekolah.
Dalam pernyataan sikapnya, FPMM SBT menyampaikan tiga tuntutan.
Pertama, meminta Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Wakate menyampaikan secara tertulis dasar hukum apabila memang terdapat penolakan terhadap Surat Keputusan Yayasan mengenai penunjukan Kepala Sekolah SD Al Hilal Effa.
Kedua, meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur segera memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme yang objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, meminta seluruh pihak menjaga stabilitas kegiatan belajar mengajar sehingga pelayanan pendidikan kepada siswa SD Al Hilal Effa tetap berjalan dengan baik tanpa adanya gangguan.
FPMM SBT menegaskan bahwa pernyataan sikap ini bukan dimaksudkan untuk menciptakan polemik, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya hukum, kepastian administrasi, dan penghormatan terhadap hak penyelenggara pendidikan swasta sebagaimana dijamin dalam sistem pendidikan nasional.
Organisasi tersebut berharap seluruh pihak dapat menyelesaikan persoalan ini secara bijaksana, mengedepankan dialog, serta menghormati kewenangan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, kualitas pelayanan pendidikan di SD Al Hilal Effa dapat terus terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur tetap terpelihara.*** M. Lausepa.
