Forumkota.id _ Kendal. Kepala Bidang Penataan dan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kendal, Soeprayogi, menjelaskan meskipun proses perizinan tambang galian C merupakan ranah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, tetapi DLH Kendal tidak tutup mata terhadap aduan masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas tambang.
“Jika ada aduan kami akan segera tindaklanjuti, kita sidak dan verifikasi ke lapangan. Kemudian kita buat nota dinas ke Bupati, dan kita menunggu arahan Bupati terkait langkah apa yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti aduan tersebut,” terang Yogi, Kamis, 16 April 2026.
Yogi menyebut di Kabupaten Kendal masih ada beberapa pertambangan yang belum memiliki izin komplit, tetapi mereka tetap beroperasi. Sehingga menurutnya perlu adanya upaya koordinasi dan komunikasi yg lebih efektif antara Pemprov dan Pemkab Kendal untuk hal tersebut.
“Kami di kabupaten/kota itu tidak punya kewenangan untuk menindak. Kalau kita disuruh sidak ya akan kita sidak setelah itu kita laporkan Bupati dan Gubernur tetapi pemerintah provinsi yang punya kewenangan menindak,” ungkapnya.











