FORUM KOTA | METRO – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Metro Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan kerugian mencapai Rp125.173.500.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AF alias Anggi Firmansyah (31) pada Rabu malam (19/8/2026).
Kapolsek Metro Selatan Polres Metro, AKP A. E. Siregar, S.Sos., melalui Kanit Reskrim Bripka Eko Syafrur Rizky mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial AS (35), warga Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro.
Laporan itu tercatat dalam LP/B/17/VIII/2026/SPKT/Polsek Metro Selatan/Polres Metro/Polda Lampung, tertanggal 11 Agustus 2026.
Uang Setoran Enam Toko Tidak Disetorkan
Kasus dugaan penggelapan tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Gudang Pelangi, Jalan Nusantara II, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan.
Saat melakukan pengecekan uang hasil penjualan, kepala gudang Ahmad Supriyanto menghubungi sejumlah toko yang sebelumnya menerima barang.
Dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan adanya uang hasil penjualan yang belum disetorkan kepada perusahaan.
AF yang merupakan anak buah korban diketahui bertugas menyalurkan makanan ringan ke sejumlah toko sekaligus menarik uang pembayaran dari toko-toko tersebut.
Hasil penyelidikan polisi kemudian mengungkap dugaan penggelapan uang dari enam toko dengan total kerugian mencapai Rp125.173.500.
Rinciannya:
– Toko Fauzi sebesar Rp50.218.000
– Toko Joko sebesar Rp24.582.500
– Toko Hj. Uda sebesar Rp18.263.000
– Toko Pak Hari sebesar Rp7.328.000
– Toko Edison sebesar Rp14.857.000
– Toko Ides sebesar Rp9.925.000
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa nota-nota penjualan dari toko-toko tersebut.
Uang Diduga Dipakai Judi Online
Bripka Eko menjelaskan, modus yang diduga dilakukan AF yakni tidak menyetorkan uang hasil penjualan barang milik korban yang sebelumnya telah ditarik dari sejumlah toko.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, AF mengaku melakukan perbuatan tersebut karena terlilit kebutuhan dan kecanduan judi online.
Uang hasil penjualan yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online.
Ditangkap di Rumah Nenek
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengetahui keberadaan AF.
“Pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, URC Unit Reskrim Polsek Metro Selatan mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan di rumah nenek pelaku di Jalan Pattimura Nomor 33, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat,” ungkap Bripka Eko.
AF selanjutnya dibawa ke Mapolsek Metro Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dalam jabatan.
Polisi masih melakukan penyidikan untuk mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran uang yang diduga digelapkan serta kemungkinan adanya fakta lain dalam perkara tersebut.(Mth)













