Dari bungkamnya Pemdes hingga laporan Ketipidkor — dugaan penyimpangan TKD Dibee bergulir

banner 636x380

Forumkota.id _ Lamongan, 19 Agustus 2026 — Langkah hukum akhirnya diambil terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah. Tim Investigasi Media suaralantang.com bersama LSM Komunitas Pemburu Korupsi Indonesia (KPK-I) secara resmi menyerahkan laporan dugaan penyelewengan lahan bengkok desa ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lamongan pada Rabu (19/8/2026).

 

Laporan yang berbentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan nomor registrasi K6/61/WII/RES/1.2./2026 tersebut diserahkan langsung di Mapolres Lamongan sekitar pukul 09.54 WIB. Berkas laporan yang ditujukan kepada Kapolres Lamongan dengan tembusan Unit Reserse Kriminal Khusus ini memuat dugaan penyelewengan pengelolaan lahan bengkok Desa Dibee yang diduga merugikan keuangan dan aset desa.

banner 636x380

Tim pelapor menyatakan telah melampirkan kompilasi dokumen dan bukti permulaan guna memperkuat materi aduan. Pihak investigasi juga menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan tambahan serta data pendukung kapan pun dibutuhkan oleh tim penyidik.

Langkah hukum ini diambil setelah upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis kepada pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Dibee tidak mendapat respons sama sekali. Bendahara Desa Dibee, Yuliatin, beserta jajaran perangkat desa lainnya diketahui memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan digital WhatsApp dalam beberapa hari terakhir.

Tidak berhenti di jalur pidana, tim investigasi juga melayangkan surat sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur. Hal ini dilakukan sebagai respons atas tertutupnya akses data dan dokumen pengelolaan desa yang seharusnya bersifat terbuka bagi publik. Koordinator LSM KPK-I mendesak Unit Tipidkor Polres Lamongan untuk segera memproses laporan ini dan memanggil para pemangku kebijakan desa guna mengklarifikasi peta persoalan yang telah diserahkan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi Kepala Desa maupun Bendahara Desa Dibee untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi.

Sunariyanto – Tim

Editor – Redaksi

banner 636x380