FORUMKOTA.ID | Slawi __ Halaman Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal berubah menjadi lautan massa pada Selasa (9/12/2025) pagi ketika ratusan pedagang dari berbagai pasar tradisional yang tergabung dalam Persaudaraan Pasar Kabupaten Tegal menggelar aksi unjuk rasa damai. Mereka datang membawa satu pesan besar, kebijakan pengelolaan pasar dinilai semakin memberatkan pedagang kecil dan harus segera dibenahi.
Sejak pukul 08.00 WIB, para pedagang mulai memadati titik-titik kumpul dan bergerak menuju Kantor Pemkab Tegal dengan membawa poster serta spanduk berisi tuntutan. Aksi resmi dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung tertib. Aparat kepolisian bersama Satpol PP menjaga jalannya aksi agar tetap kondusif.
Para pedagang dari berbagai sektor mulai dari penjual sayur, pedagang ayam potong, pembuat makanan, hingga penjual pakaian mengaku semakin tertekan oleh berbagai aturan dan pungutan retribusi pasar yang dinilai tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
“Aksi ini bukan untuk membuat keributan, tapi untuk mengetuk pintu hati pemerintah,” ujar salah satu peserta sambil mengangkat poster bertuliskan “Pedagang adalah tulang punggung ekonomi rakyat.”
Dalam aksi tersebut, pedagang menyampaikan delapan tuntutan utama:
1. Penurunan tarif dasar retribusi sebesar 50%
Pedagang menilai pungutan saat ini tidak sebanding dengan rendahnya omzet dan kondisi pasar yang sering kali memprihatinkan.
2. Pengembalian sistem retribusi manual menggunakan karcis
Sistem baru dinilai tidak transparan dan sering membingungkan pedagang.
3. Penghapusan kewajiban izin saat pedagang tidak berjualan
Banyak pedagang harus tetap mengurus izin meski sedang sakit atau ada keperluan mendesak.
4. Penghapusan penagihan retribusi pada hari tidak berjualan
Saat pedagang tidak berjualan, retribusi tetap ditagihkan. Para pedagang menyebut hal ini tidak adil.
5. Penertiban pedagang liar (PKL) yang melanggar aturan
Pedagang resmi merasa omzet mereka tergerus oleh PKL yang belum tertata.
6. Promosi pasar tradisional oleh Pemkab
Pedagang berharap pemerintah membantu meningkatkan daya tarik pasar, terutama agar mampu bersaing dengan retail modern.
7. Kewajiban ASN berbelanja di pasar tradisional
Jika ribuan ASN berbelanja di pasar rakyat, ekonomi pasar diyakini akan bergerak lebih kuat.
8. Perbaikan fasilitas pasar secara berkala
Keluhan soal atap bocor, drainase buruk, sanitasi minim, hingga pencahayaan kurang masih menjadi persoalan klasik yang berulang.
Sekretaris Paguyuban Pedagang Pasar Trayeman (Patraman Barokah), Eko Hariawan, menyebut bahwa retribusi diberlakukan tujuh hari penuh tanpa melihat kondisi pedagang.
“Tiap rupiah sangat berarti. Kami ini pedagang kecil. Kalau sakit atau ada acara keluarga tetap ditagih, ya berat,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Sakuri, pedagang ayam potong di Pasar Trayeman, yang menegaskan bahwa tarif retribusi tidak sebanding dengan sepinya pembeli.
“Kondisi pasar sepi, harga barang naik, tapi pungutan tetap tinggi,” ungkapnya.
Usai berorasi, perwakilan pedagang diterima Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman dan Wakil Bupati Ahmad Kholid. Di hadapan perwakilan, Bupati Ischak menyatakan menerima tujuh dari delapan tuntutan yang diajukan.
Menurut Ischak, tarif retribusi yang diberlakukan saat ini masih sesuai Perda 2023 dan pemerintah daerah telah berjanji tidak akan menaikkannya. Namun, ia menegaskan bahwa usulan keringanan akan dipertimbangkan meski harus melalui proses revisi peraturan daerah.
“Terkait permintaan keringanan, kami terima dan akan dipertimbangkan. Tetapi ini soal Perda, ada prosedurnya,” tegasnya.
Ischak juga menyampaikan bahwa Pemkab terus mengalokasikan anggaran untuk perbaikan pasar dan meningkatkan kenyamanan pedagang serta pembeli.
“Pasar Bawang sudah kami perbaiki. Dari becek karena air hujan, sekarang jauh lebih baik. Pasar lain juga menyusul,” ujarnya.
Pemkab juga berjanji mengevaluasi sistem retribusi agar lebih mudah, transparan, dan tidak memberatkan.
Sementara perwakilan melakukan audiensi, ratusan pedagang tetap bertahan di halaman kantor sambil bergantian menyampaikan orasi. Aparat kepolisian memastikan situasi tetap aman hingga aksi selesai.
Hingga perwakilan keluar ruangan, belum ada keputusan final yang disampaikan kepada massa. Para pedagang berkomitmen tetap melanjutkan aksi dengan tertib jika tuntutan belum mendapat jawaban konkret.
Sumber internal Pemkab menyebut bahwa pemerintah masih membutuhkan waktu untuk melakukan kajian, terutama terkait permintaan penurunan retribusi dan perubahan sistem penagihan.
Aksi besar ini menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam tata kelola pasar tradisional mulai dari retribusi, perawatan pasar, hingga minimnya promosi. Semua faktor tersebut memengaruhi pendapatan dan keberlangsungan usaha para pedagang kecil.
Para pedagang berharap suara yang mereka sampaikan kali ini benar-benar menjadi dorongan nyata bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki kebijakan.
“Kami tidak menuntut hal yang berlebihan. Ini soal kelangsungan hidup pedagang,” tegas Suhardi, Ketua Persaudaraan Pasar Kabupaten Tegal.













