Sehubungan dengan Surat dari FIRMA HUKUM ADIL BANGSA YUSTISIA, tertanggal 02 Juli 2026, Nomor : 034/HJ/ABY/VII/2026, Perihal : Permohonan Pelayanan Hak Jawab atas Pemberitaan Tanggal 09 April 2026, mengenai berita dengan judul : Proyek Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Jembatan Di Ngestirahayu Diduga Tidak Ada Plang Informasi: Kepala Kampung Blokir No WhatsApp Wartawan,
Maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa benar dalam kegiatan/proyek tersebut tidak ada Papan Informasi tentang : nama proyek, nama instansi pemberi tugas, nama proyek, lokasi, nilai anggaran (biaya), sumber dana (APBN/APBD), waktu pelaksanaan (tanggal mulai dan selesai), serta pelaksana, dan pengawas. asas transparansi sehingga pengawasan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa lebih efektif dan berlangsung dua arah. Hal ini lah yang menjadi dasar sehingga papan informasi atau papan proyek setiap pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah harus ada pada setiap titik lokasi kegiatan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan oleh masyarakat.
- Bahwa memang benar, Kepala Kampung (Kepala Desa) Tidak Mau Menanggapi Konfirmasi Wartawan dengan cara Memblokir Nomor WhatsApp wartawan yang memerlukan informasi. Hal tersebut tentu saja sangat disayangkan, andai saja permintaan informasi tersebut dipenuhi, tentunya tidak menjadikan polemik berkepanjangan, dan pastinya lebih efisien, hemat waktu dan biaya.
Namun demikian, mengingat Rekomendasi Dewan Pers tertanggal 29 Juni 2026 Nomor : 883/DP/VI/2026, Perihal : Penyelesaian Pengaduan, yang pada intinya menyatakan bahwa isi pemberitaan tersebut Melanggar Kode Etik, maka dengan ini pula kam Menyampaikan Permohonan Maaf kepada Pihak Pengadu dan Masyarakat Luas Atas Ketidak Akuratan Isi Berita dimaksud, dan selanjutnya akan melakukan pembinaan serta perbaikan manajemen.
Adapun Ralat, ataupun isi Hak Jawab Pengadu, sesuai permintaan pengadu adalah sebagai berikut :
- Tentang sebutan “proyek siluman” dan ketidaktransparanan
Pernyataan tersebut tidak sesuai fakta. Proyek rehabilitasi jembatan di Kampung Ngestirahayu bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp417.895.321,00, telah melalui perencanaan, penganggaran, dan penetapan sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh dokumen teknis dan administrasi tersedia dan dapat diakses sesuai mekanisme keterbukaan informasi publik. - Tentang keterlambatan penurunan material
Informasi “dana cair 9 Maret, material belum ada sampai 30 Maret” tidak disampaikan secara utuh. Penyaluran dana dan jadwal pelaksanaan mengikuti kontrak yang disepakati. Penurunan material pada awal April 2026 tetap sesuai jadwal teknis dan tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan. - Tentang tidak adanya papan informasi proyek
Pemasangan papan informasi sedang dalam tahap penyelesaian mengikuti standar teknis, dan hal ini tidak berarti melanggar hukum atau menunjukkan ketidaktransparanan. Seluruh data anggaran dan pelaksanaan tersedia untuk diverifikasi. - Tentang tidak dilakukan konfirmasi
Sebelum dimuat, sama sekali tidak ada upaya konfirmasi kepada saya selaku pihak terkait, maupun ke Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan BPBD. Berita disusun tanpa verifikasi, mencampur fakta dan opini menghakimi, sehingga melanggar prinsip akurasi dan keberimbangan. - Tentang pemuatan foto dan identitas
Pemuatan foto wajah serta identitas pribadi saya tanpa izin melanggar hak pribadi dan memperparah dampak negatif pemberitaan yang belum teruji kebenarannya. (Photo Telah Dihapus / red).
Demikian Hak Jawab ini disampaikan. Kritik dan Saran untuk kami demi Kemajuan Bersama, dapat disampaikan melalui kontak 0818458841 – 0818 457571.
Salam,
Bagus Budi Santoso,
Pemimpin Umum












