Nila Ulfatul Choiriyyah Binti Zuhdi (alm) pada 24 April 2024 mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Semarang, atas suaminya, Lilih Ari Prayono Bin Mujono Ariyanto, dengan Pokok Gugatan Tunggal berupa Perceraian.
Timbulnya gugatan cerai tersebut, menurut Nila dalam gugatannya, karena Tergugat berselingkuh dan sering melakukan KDRT.
Perselingkuhan tergugat yang diketahui oleh Nila (penggugat), yaitu pernah mendapati Photo Mesra Tergugat dengan wanita lain.
Sedangkan untuk kasus KDRT, penggugat tidak merincikan waktu kejadian dan bentuk kekerasan yang dimaksud, serta tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwanya.
Dalam jawabannya, Tergugat Lilih Ari Prayono menyatakan bahwa dirinya Tidak Keberatan Untuk Bercerai, karena seharusnya dirinya lah yang mengajukan gugatan cerai karena perilaku istrinya yang buruk dan memiliki kebiasaan berbohong yang akut.
Ketika diminta menjelaskan kebiasaan berbohong tersebut oleh penggugat dalam repliknya, tergugat kemudian dalam dupliknya merinci kebiasaan berbohong itu, antara lain : sering pinjam uang di berbagai Pinjol dan Koperasi Rentenir Tanpa Sepengetahuan Suami. Akibatnya tergugat sering diteror debt colector dan harus menanggung hutang yang dimiliki istrinya. Hal itulah yang sering menjadikan tergugat marah, namun demikian tergugat tidak sampai melakukan pemukulan, hanya emosi sesaat, dan terjadi tarik-menarik yang mengakibatkan penggugat lecet.
Kebohongan penggugat yang lebih parah, ternyata dilakukan oleh penggugat sejak jauh hari sebelum pernikahan.
Diketahui kemudian, penggugat yang dulunya satu kelas di SMA Islam Sultan Agung 3 Kaligawe Semarang, yang seharusnya Lulus pada tahun 2009, ternyata pihak sekolahan memberi keterangan, bahwa Nila Ulfatul Choiriyyah TIDAK LULUS.
Karena itu, tergugat tidak merelakan bila anaknya, Gwen Sabrina Az Zahra Binti Lilih Ari Prayono diasuh oleh ibunya yang memiliki kebiasaan berbohong tingkat tinggi.
Dengan Tidak Lulus nya Nila Ulfatul Choiriyyah dari SMA Islam Sultan Agung 3 Semarang, dengan demikian Pendidikannya Hanya SMP, dan dengan demikian pula, Nila Ulfatul Choiriyyah Telah Memberikan Keterangan Palsu Pada Pengadilan Agama Semarang, Pada Kantor Urusan Agama Semarang Utara, serta Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Sebab pada masing-masing instansi tersebut, dirinya mengaku Berpendidikan SMA.
Dengan keterangan palsu pada Pengadilan Agama Semarang dan Kantor Urusan Agama Semarang Utara, Nila Ulfatul Choiriyyah dimungkinkan bisa dijerat pidana dengan Pasal 242 KUHP yang berbunyi :
Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan data kependudukan yang ada dalam Kartu Keluarga dengan keterangan berpendidikan SMA, Nila Ulfatul Choiriyyah bisa dijerat pidana dengan
Pasal 263 Tentang Pemalsuan Surat, yang berbunyi :
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Dengan tidak lulusnya Nila Ulfatul Choiriyyah dari SMA Islam Sultan Agung 3 Semarang, dapat diduga yang bersangkutan dalam melamar pekerjaan menggunakan Ijasah Editan atau Palsu. Sebab meskipun dirinya mengaku pernah melanjutkan sekolah Program Penyetaraan Kejar Paket C, namun yang bersangkutan juga tidak pernah bisa menunjukkan ijasah dari Kejar Paket C yang dimaksudkan.
Atas dasar Tanggapan, Duplik, dan Kesimpulan yang disampaikan Lilih Ari Prayono pada Pengadilan Agama Semarang yang menyebutkan rentetan kebohongan Nila Ulfatul Khoiriyyah, yang di dalamnya juga menyinggung kebohongan atas pendidikannya, maka penulis yang juga merupakan Saksi sekaligus orang tua Lilih Ari Prayono, menilai Hakim Pengadilan Agama Semarang Telah Mengabaikan Keterangan Palsu yang diberikan oleh Nila Ulfatul Khoiriyyah. Penulis selaku saksi, juga membantah telah memberikan kesaksian seperti yang dituliskan dalam amar putusan.
Penulis pun bersikukuh, Bahwa Seorang Ibu Yang Memiliki Kebiasaan Berbohong Luar Biasa, sangat berbahaya bagi perkembangan psikologis anak yang diasuhnya. Oleh karena itu, seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Agama Semarang memberikan Hak Asuh Pada Ayahnya, karena selama ini memang berada dalam asuhannya. Dan di samping itu, bila dibolehkan memilih, ananda Gwen Sabrina Az Zahra, dapat dipastikan akan memilih ikut ayahnya.
Mengapa penulis menyebutnya dengan ANANDA Gwen, bukan Cucunda ? Karena Gwen memanggil penulis dengan sebutan BAPAK, bukan mBah Kung, Eyang Kakung, ataupun Kakek. Dari sini bisa dilihat, betapa dekatnya hubungan kami…
Bagus Budi Santoso
0818458841
Catatan :
Saat ini Perkara Nomor : 862/Pdt.G/2024/PA.Smg sedang dalam proses Banding, dengan Lilih Ari Prayono sebagai Pembanding yang diwakili Kuasa Hukumnya, Nur Muhajir Hanurawan, SH, MH, melawan Nila Ulfatul Khoiriyyah sebagai Terbanding